Berita

PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,302 kata 4 halaman
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa
PP 16/2026 Resmi Terbit, Menggantikan PP 43/2014 – Ini Poin Penting Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa — Struktur Pe...

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

Regulasi ini membawa perubahan fundamental dalam struktur tata kelola pemerintahan desa, mencakup masa jabatan kepala desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, hingga komposisi organisasi pemerintahan di tingkat desa.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa dilaksanakan oleh dua unsur utama: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah desa sendiri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.


A. Struktur Pemerintah Desa

1. Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan desa.

Berdasarkan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan dalam masa jabatan kepala desa:

  • Masa jabatan diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

  • Batas periode diperketat: Kepala desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini merupakan pengurangan dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga tiga periode.

  • Kebijakan transisi: Masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat secara otomatis diperpanjang hingga mencapai 8 tahun. Bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku, diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Tugas pokok Kepala Desa meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat.

Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan ketatausahaan.

Di bawah Sekdes, terdapat Kepala Urusan (Kaur) yang berfungsi sebagai unsur staf dengan rincian:

 
 
Jabatan Tugas Pokok
Kaur Tata Usaha & Umum Mengelola kearsipan, administrasi aset desa, pemeliharaan prasarana desa, serta urusan ketatausahaan lainnya
Kaur Keuangan Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, termasuk pencairan dan pelaporan keuangan
Kaur Perencanaan Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta laporan pertanggungjawaban

Jumlah Kaur dapat bervariasi tergantung klasifikasi dan kemampuan desa.

Contohnya, Desa Sejangat menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) maksimal dengan 3 Kaur, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembada.

3. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi)

Pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) sebagai unsur pelaksana teknis operasional yang membawahi bidang-bidang tertentu.

Terdapat tiga jenis Kasi utama:

  • Kasi Pemerintahan: Mengelola pertanahan, administrasi kependudukan, ketertiban umum, dan digitalisasi data desa.

  • Kasi Kesejahteraan (Kesra): Bertanggung jawab atas pembangunan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.

  • Kasi Pelayanan: Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, mengelola informasi dan komunikasi desa, serta memobilisasi gotong royong warga.

4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)

Kepala Dusun (Kadus) berperan sebagai ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah dusun.

Tugasnya meliputi:

  • Membina dusun masing-masing dalam aspek ketenteraman dan ketertiban.

  • Melindungi masyarakat dusun dari berbagai gangguan.

  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi warga dusun.

  • Memutakhirkan data SDGs Desa agar pembangunan lebih tepat sasaran.

Kadus bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkup dusunnya masing-masing.


B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa yang berfungsi:

  • Menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Keanggotaan BPD Menurut Pasal 56 UU No. 3 Tahun 2024

1. Representasi Wilayah dan Keterwakilan Perempuan

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun, RW, atau wilayah lain yang ditetapkan) yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Panitia seleksi atau pemilihan BPD wajib merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan, termasuk sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.

2. Masa Keanggotaan 8 Tahun

Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

3. Batas Maksimal Dua Periode

Anggota BPD dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


C. Lembaga Kemasyarakatan

Struktur Pemerintahan Desa juga meliputi lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif dalam mendukung program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, antara lain:

  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  • Kelompok Tani

  • Karang Taruna

  • Lembaga Adat

  • Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Lembaga-lembaga ini menjadi mitra Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat secara lebih luas.


D. Perubahan Kewenangan Pengangkatan Perangkat Desa

Salah satu perubahan mendasar dalam UU No. 3 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 26 ayat (2) yang mengatur kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

Kepala Desa kini hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota melalui camat. Keputusan akhir berada di tangan bupati/wali kota.

Perubahan ini bertujuan untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa.

Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.

Syarat utama bagi calon perangkat desa meliputi:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.

  • Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

  • Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan.


E. Peraturan Pelaksana: PP Nomor 16 Tahun 2026

Sebagai implementasi dari UU No. 3 Tahun 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026.

Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019).

PP 16/2026 mengatur beberapa aspek krusial bagi struktur organisasi desa:

  • Struktur Organisasi: Penataan wilayah dan struktur pemerintahan desa yang lebih ramping dan fungsional.

  • Pilkades Serentak: Penegasan tata cara pemilihan kepala desa agar lebih tertib dan terukur.

  • Kesejahteraan: Pengaturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

  • Standar Nasional Penghasilan Tetap: Penetapan standar gaji bagi perangkat desa.

  • Digitalisasi Sistem Pemerintahan Desa: Pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah diakses.

  • Transparansi Publik: Kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa segera setelah APBDes ditetapkan.


F. Komposisi dan Klasifikasi Desa

Struktur organisasi pemerintah desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa berdasarkan klasifikasinya.

Contoh implementasi:

Desa Wonogiri memiliki struktur dengan komposisi: 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahan, 1 Kasi Kesejahteraan, 1 Kasi Pelayanan, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Umum dan Perencanaan, serta 4 Kepala Dusun.

Desa Krangkong menerapkan struktur Sekretariat Desa (Urusan Tata Usaha & Umum, Keuangan, Perencanaan), Pelaksana Teknis (Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).

Desa Sejangat sebagai desa swasembada menetapkan SOTK dengan komposisi maksimal 3 Kaur dan 3 Kasi dengan total aparatur 16 orang, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembada.


G. Kesimpulan

Struktur organisasi pemerintah desa menurut UU No. 3 Tahun 2024 terdiri atas empat komponen utama:

  1. Kepala Desa – Pimpinan tertinggi dengan masa jabatan 8 tahun maksimal 2 periode.

  2. Sekretariat Desa – Dipimpin Sekretaris Desa, didukung Kaur Tata Usaha, Keuangan, dan Perencanaan.

  3. Pelaksana Teknis – Terdiri atas Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

  4. Pelaksana Kewilayahan – Kepala Dusun sebagai ujung tombak di tingkat dusun.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai lembaga legislatif tingkat desa dengan masa keanggotaan 8 tahun dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Pemerintah desa juga didukung Lembaga Kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani, dan Posyandu.

Perubahan fundamental lainnya mencakup kewenangan pengangkatan perangkat desa yang kini menjadi kewenangan bupati/wali kota (bukan mutlak kepala desa), serta pengaturan lebih lanjut melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum tunggal pelaksanaan tata kelola desa.

Meskipun perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), regulasi terbaru memberikan standar nasional penghasilan tetap dan skema purnatugas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada masyarakat desa.


Redaksi – 23 Mei 2026

Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, serta berbagai sumber berita dan dokumentasi resmi pemerintah desa.

Berita Terkait