Berita

PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Admin Utama Diperbarui 0 4mnt 2hal
PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Foto: Pixabay/This_is_Engineering

Bungko News – Pemerintah akhirnya mengumumkan aturan terbaru mengenai pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini dirilis bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, yang keduanya menjadi stimulus penting bagi Aparatur Negara, TNI/Polri, PPPK, pejabat negara, pegawai non-ASN, serta pensiunan.

Kebijakan ini ditegaskan kembali melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang baru disahkan Menteri Keuangan sebagai pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian dua stimulus ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2026

1. Penerima yang bersumber dari APBN

Komponen yang diterima meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan

2. Penerima yang bersumber dari APBD (khusus PNS & PPPK daerah)

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan maksimal sebesar 1 bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah

3. Ketentuan khusus guru dan dosen

- Guru/dosen APBN tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi 1 bulan.

- Guru APBD tanpa tambahan penghasilan: diberikan maksimal sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN.

- Profesor (APBN) tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan 1 bulan.

4. Aparatur negara di luar negeri

PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di perwakilan RI luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh 50% tunjangan penghidupan luar negeri.

Aturan Baru: Wajib Transfer Langsung ke Rekening

Salah satu poin penting dalam PMK 13/2026 adalah kewajiban pencairan THR dan Gaji ke-13 melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Tujuannya: - Menghindari potensi pemotongan - Menjamin transparansi - Memastikan dana diterima utuh dan tepat sasaran Jika terjadi kendala teknis pada rekening, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sebagai solusi sementara.

Penghitungan Wajib Menggunakan Aplikasi Gaji Berbasis Web

Berita Terkait