Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Seta...

Bungko NewsJakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Lalu, apakah ada tanggal pasti cair? Simak penjelasan lengkap berikut.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair?

Menurut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026" .

Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah dan instansi terkait akan menyesuaikan waktu pembayaran dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing satuan kerja.

Terkait skenario penundaan, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Artinya, meskipun terjadi keterlambatan teknis, hak PPPK tetap akan dipenuhi.

Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Nominal yang akan diterima PPPK tidak ditentukan secara sembarangan. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Dengan kata lain, Anda akan menerima setara dengan satu bulan total penghasilan di bulan Mei.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS.

Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Kepastian ini juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait