Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Seta...

Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Lalu, apakah ada tanggal pasti cair? Simak penjelasan lengkap berikut.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair?

Menurut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026" .

Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pemerintah dan instansi terkait akan menyesuaikan waktu pembayaran dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing satuan kerja.

Terkait skenario penundaan, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Artinya, meskipun terjadi keterlambatan teknis, hak PPPK tetap akan dipenuhi.

Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Nominal yang akan diterima PPPK tidak ditentukan secara sembarangan. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Dengan kata lain, Anda akan menerima setara dengan satu bulan total penghasilan di bulan Mei.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS.

Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Kepastian ini juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang.

Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak

Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan.

Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:

1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.

2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:

(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja 

*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*

3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)
Pasal 7 ayat (14) huruf c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 akan mendapatkan komponen penghasilan yang sama seperti bulanan, terdiri dari:

  • Gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja golongan/MKG)

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10% dan tunjangan anak 2% per anak)

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (khusus PPPK di instansi pusat/APBN)

Tunjangan kinerja menjadi komponen pembeda antara PPPK pusat (APBN) yang menerima komponen lengkap, sementara PPPK daerah (APBD) berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Daftar Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian rentang gaji pokok PPPK:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Mekanisme Penyaluran

Penyaluran gaji ke-13 PPPK akan dilakukan melalui sistem perbankan yang dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian atau pemerintah daerah.

Berbeda dengan pensiunan yang ditransfer lewat PT Taspen dan PT Asabri, PPPK aktif akan menerima transfer langsung dari instansi tempat mereka bekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 ini bertujuan menjadi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II-2026, sekaligus membantu aparatur negara menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK

  1. Tidak ada tanggal pasti: Masing-masing instansi memiliki waktu pencairan berbeda tergantung kesiapan administrasi. Pemkot Medan, misalnya, menargetkan pencairan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 selesai disusun.

  2. Tidak perlu pengajuan: Penyaluran dilakukan secara otomatis ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.

  3. Tidak ada potongan iuranPasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Namun, pajak penghasilan tetap dikenakan namun ditanggung pemerintah.

  4. PPPK paruh waktu juga dapat: PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Seluruh PPPK yang memenuhi syarat administrasi dan masa kerja berhak menerima.

  5. Jika belum cair di awal Juni, bersabar: Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Beberapa daerah seperti Pesawaran (Lampung), Garut (Jawa Barat), hingga Soppeng (Sulawesi) sudah mulai memasuki tahap pencairan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara, termasuk PPPK, dengan memastikan pencairan gaji ke-13 terlaksana tepat waktu.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait