Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak
Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan.
Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:
1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.
2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:
(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja
*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*
3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)
Pasal 7 ayat (14) huruf c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 akan mendapatkan komponen penghasilan yang sama seperti bulanan, terdiri dari:
-
Gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja golongan/MKG)
-
Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10% dan tunjangan anak 2% per anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (khusus PPPK di instansi pusat/APBN)
Tunjangan kinerja menjadi komponen pembeda antara PPPK pusat (APBN) yang menerima komponen lengkap, sementara PPPK daerah (APBD) berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Daftar Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.