Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Seta...

Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak

Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan.

Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:

1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.

2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:

(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja 

*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*

3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)
Pasal 7 ayat (14) huruf c PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

PPPK yang berhak menerima gaji ke-13 akan mendapatkan komponen penghasilan yang sama seperti bulanan, terdiri dari:

  • Gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja golongan/MKG)

  • Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10% dan tunjangan anak 2% per anak)

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (khusus PPPK di instansi pusat/APBN)

Tunjangan kinerja menjadi komponen pembeda antara PPPK pusat (APBN) yang menerima komponen lengkap, sementara PPPK daerah (APBD) berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Daftar Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 per Golongan

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait