Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026 Meskipun secara umum PPPK akan menerima gaji ke-13, aturan perhitungan masa kerja sangat spesifik dan ketat Tags: Menerima Gaji
Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Kabar menggembirakan ini menambah kantong para ASN untuk menyambut kebutuhan tahun ajaran baru.
Namun, hiruk-pikuk kabar bahagia ini tidak dirasakan oleh semua pegawai.
Meskipun sebagian besar ASN akan kebanjiran rezeki, tidak sedikit dari mereka yang justru harus kecewa karena masuk dalam deretan nama yang tidak berhak menerima tambahan satu bulan gaji ini.
Bukan karena golongan atau pangkat, melainkan terkait status khusus kepegawaian mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, siapa saja yang terancam gagal menerima?
1. ASN, TNI, dan Polri dengan Status "Tidak Aktif"
Kelompok pertama yang paling jelas terlihat adalah mereka yang secara administratif sedang tidak aktif menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau sebutan lain yang setara: Status ini membuat yang bersangkutan dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara. Akibatnya, ia tidak memperoleh hak keuangan dari negara selama masa cuti tersebut.
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan: Penugasan ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi menerima hak keuangan (gaji) dari pemerintah pusat selama masa penugasan. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tumpang tindih dalam pengelolaan anggaran negara.
2. Perhatian Khusus untuk PPPK yang Baru Direkrut
Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status sebagai penerima gaji ke-13 memang termasuk dalam golongan yang berhak.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Namun, ada detail kecil yang sering terlewat bagi mereka yang baru saja diangkat.
Meskipun secara umum PPPK akan menerima gaji ke-13, aturan perhitungan masa kerja sangat spesifik dan ketat.
Pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa:
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas".
Artinya, jika Anda diangkat sebagai PPPK pada akhir Mei 2026 atau bahkan awal Juni, dan belum genap bekerja selama satu bulan hingga batas waktu penentuan, maka dipastikan hak atas gaji ke-13 untuk tahun ini hangus.
3. Kabar Baik bagi CPNS: Status Tidak Jadi Penghalang
Bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jangan buru-buru kecewa.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, CPNS juga termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga secara resmi memiliki hak yang sama terkait penerimaan gaji ke-13.
Meski demikian, ada beberapa perbedaan teknis yang perlu dipahami:
-
Porsi 80 Persen: CPNS yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
-
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Selain itu, perlu diingat bahwa kekhawatiran tidak menerima gaji ke-13 bisa jadi disebabkan oleh faktor teknis pencairan di masing-masing instansi.
Proses pencairan di instansi masing-masing masih berlangsung atau menunggu penyelesaian administrasi pembayaran.
Pastikan Anda menunggu hingga beberapa hari ke depan karena pencairan bersifat bertahap.
Siapa Saja yang Berhak?
Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar kelompok yang dipastikan menerima gaji ke-13 berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (dengan catatan masa kerja minimal 1 bulan)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Poin Penting Lainnya
-
Tidak Ada Pemotongan Iuran: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
-
Penyaluran Otomatis: Penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Kesimpulan dan Pesan Penting
Kecewa atau tidak, kebijakan ini merupakan bentuk penegasan prinsip bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang melekat pada status aktif seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.
Bagi ASN yang baru diangkat sebagai PPPK, penting untuk memeriksa kembali tanggal pengangkatan dan masa kerja.
Jika masih kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka bersiaplah untuk menerima kenyataan bahwa gaji ke-13 tahun ini tidak akan mengalir ke rekening Anda.
Bagi CPNS, meskipun nominalnya 80 persen, setidaknya status kepegawaian tidak menjadi penghalang untuk tetap mendapatkan hak tersebut.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing dan jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.