Berita

Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 821 kata 3 halaman
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Tak Semua Dapat! Ini 2 Kelompok ASN yang Dipastikan Gagal Menerima Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 — Daf...

Bungko News – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 resmi dimulai pada 2 Juni 2026 Berikut adalah daftar ASN, TNI, dan Polri yang dipastikan TIDAK menerima gaji ke-13 beserta alasan resminya Tags: Menerima Gaji Tags: Menerima Gaji

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 resmi dimulai pada 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN tertentu.

Namun, tidak semua ASN secara otomatis berhak menerimanya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pemerintah telah menetapkan beberapa kategori pengecualian.

Berikut adalah daftar ASN, TNI, dan Polri yang dipastikan TIDAK menerima gaji ke-13 beserta alasan resminya.


Daftar dan Alasan ASN Tidak Menerima Gaji ke-13 2026

1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

Kelompok pertama yang tidak menerima adalah aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Kebijakan pengecualian ini didasarkan pada Pasal 8 PP 9/2026 yang menyebutkan bahwa ASN dengan kondisi ini tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Apa itu CLTN? Cuti di luar tanggungan negara adalah jenis cuti yang diambil oleh ASN di luar tanggungan biaya negara.

Di dalamnya mencakup berbagai jenis, seperti cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan, hingga cuti bersama keluarga ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Saat seorang ASN mengambil cuti jenis ini, yang bersangkutan dianggap untuk sementara waktu tidak aktif dalam skema pembiayaan negara.

Berita Terkait