PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun jam kerjanya lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22, gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau tahun 2025 akan mengacu pada besaran tersebut atau lebih tinggi jika sebelumnya menerima gaji non-ASN di atas UMP.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan.
***