Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, termasuk bagi yang bertugas di Provinsi Riau.
Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK Paruh Waktu di Riau sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau tahun 2025 secara resmi diatur dalam Peraturan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal disamakan dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti UMP/UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut peraturan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan merujuk pada dua hal utama:
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau - Gaji terakhir yang diterima saat masih menjadi honorer/non-ASN.Untuk Provinsi Riau, UMP 2025 secara resmi ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024 yang tercatat Rp 3.294.625.
Kenaikan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Riau 2025
Berdasarkan aturan di atas, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Riau tahun 2025 akan mengikuti UMP Riau 2025, yaitu:
- Minimal: Rp 3.508.776,22 per bulan (sesuai UMP Riau 2025).Namun, apabila sebelumnya pegawai non-ASN menerima gaji di atas UMP, maka gaji PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan akan disesuaikan dengan gaji terakhirnya.
Secara nasional, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, rentang gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Meskipun demikian, Kemenpan-RB menekankan bahwa besaran pasti untuk setiap daerah tetap mengacu pada UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem gaji akan berbeda dan mengikuti skala gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, berikut rentang gaji pokok PPPK penuh waktu per golongan:
- Golongan I (SD): Rp 1.938.500–Rp 2.900.900 - Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500–Rp 4.189.900 - Golongan VII (D3): Rp 2.858.800–Rp 4.551.100 - Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 - Golongan XI (S3): Rp 3.480.300–Rp 5.716.000 - Hingga Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.900Tunjangan dan Hak Lainnya
PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun jam kerjanya lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22, gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau tahun 2025 akan mengacu pada besaran tersebut atau lebih tinggi jika sebelumnya menerima gaji non-ASN di atas UMP.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan.
***