Bungko News – Proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terus berlangsung di berbagai daerah 🌊 Nusa Tenggara Barat: Upaya Pencairan Serentak di Tengah Tantangan Berbeda Tags: Pencairan Serentak Tags: Pencairan Serentak
Proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terus berlangsung di berbagai daerah.
Pemerintah pusat telah memulai penyalurannya secara nasional pada Selasa (2/6/2026), namun realisasi di tingkat daerah menunjukkan perkembangan yang beragam.
Di Tangerang Selatan, proses administrasi masih dalam tahap penyusunan ledger, sementara di Nusa Tenggara Barat, sejumlah daerah mengupayakan pencairan serentak.
Berikut adalah perkembangan terbaru dari kedua wilayah tersebut berdasarkan data resmi.
🏢 Tangerang Selatan: Anggaran Rp51,5 Miliar untuk 17.315 Penerima, Tahap Leger Mulai Dilakukan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk membayar hak gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkungannya.
Dana ini ditujukan untuk sekitar 17.315 orang penerima manfaat yang terdiri dari ASN dan pensiunan setempat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, pada Selasa (2/6/2026) menyatakan bahwa pihaknya pada hari itu juga mulai melakukan pembentukan leger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah.
Leger merupakan buku besar yang berisi catatan penting transaksi keuangan, sebagai bagian penting dalam proses administrasi sebelum dana ditransfer kepada para penerima.
Sesuai aturan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Satu hal yang menggembirakan, pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dipotong untuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penerima yang memiliki hak pensiun atau tunjangan janda/duda.