Proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terus berlangsung di berbagai daerah 🌊 Nusa Tenggara Barat: Upaya Pencairan Serentak di Tengah Tantangan Berbeda Tags: Pencairan Serentak Tags: Pencairan Serentak
Proses pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terus berlangsung di berbagai daerah.
Pemerintah pusat telah memulai penyalurannya secara nasional pada Selasa (2/6/2026), namun realisasi di tingkat daerah menunjukkan perkembangan yang beragam.
Di Tangerang Selatan, proses administrasi masih dalam tahap penyusunan ledger, sementara di Nusa Tenggara Barat, sejumlah daerah mengupayakan pencairan serentak.
Berikut adalah perkembangan terbaru dari kedua wilayah tersebut berdasarkan data resmi.
🏢 Tangerang Selatan: Anggaran Rp51,5 Miliar untuk 17.315 Penerima, Tahap Leger Mulai Dilakukan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk membayar hak gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkungannya.
Dana ini ditujukan untuk sekitar 17.315 orang penerima manfaat yang terdiri dari ASN dan pensiunan setempat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, pada Selasa (2/6/2026) menyatakan bahwa pihaknya pada hari itu juga mulai melakukan pembentukan leger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah.
Leger merupakan buku besar yang berisi catatan penting transaksi keuangan, sebagai bagian penting dalam proses administrasi sebelum dana ditransfer kepada para penerima.
Sesuai aturan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Satu hal yang menggembirakan, pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dipotong untuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penerima yang memiliki hak pensiun atau tunjangan janda/duda.
🌊 Nusa Tenggara Barat: Upaya Pencairan Serentak di Tengah Tantangan Berbeda
Di Nusa Tenggara Barat, situasi pencairan gaji ke-13 menunjukkan keinginan kuat untuk penyaluran serentak, namun dihadapkan pada kesiapan yang berbeda-beda antar daerah.
🏙️ Kota Mataram: Keinginan Cair Serentak Se-Provinsi
Pemerintah Kota Mataram menyatakan keinginannya agar pencairan gaji ke-13 ASN bisa dilakukan serentak dengan pemerintah kabupaten/kota lain di NTB.
Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan persiapan pencairan sambil menyesuaikan jadwal pembayaran pemerintah pusat dan daerah lain.
Tujuannya untuk menghindari pertanyaan dan kecemburuan di kalangan ASN ketika daerah lain sudah lebih dulu mencairkan.
Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,2 miliar untuk gaji ke-13 ASN di lingkungannya.
Namun, perlu dicatat bahwa gaji ke-13 ini hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak mendapatkannya, sama seperti kebijakan pada THR sebelumnya.
🏞️ Lombok Tengah: Aman Anggaran, Tunggu Aturan Teknis
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memastikan gaji ke-13 bagi 11.420 ASN akan cair pada Juni atau Juli 2026.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan anggaran sebesar Rp42 miliar telah disiapkan, namun pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk pelaksanaan.
Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman, menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah gaji bulan Juni selesai dibayarkan.
Dukana Rp42 miliar ini dialokasikan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
📋 Gambaran Nasional Gaji ke-13 2026
Sebagai gambaran umum, berikut poin-poin utama terkait gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026:
Penerima dan Besaran
-
ASN yang berhak (berdasarkan PP 9/2026) meliputi PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN tertentu.
-
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, termasuk kredit pensiun.
-
Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk kedua status tersebut.
ASN yang Tidak Berhak
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penugasan tidak menerima gaji ke-13.
Perkembangan Pencairan Nasional
Secara nasional, PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 99,14 persen peserta pensiunan pada hari pertama pencairan, 2 Juni 2026, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 96 persen pada hari pertama.
Total penerima mencapai 3,25 juta peserta dengan total pembayaran Rp10,83 triliun, naik sekitar Rp400 miliar dari tahun 2025.
TASPEN menyalurkan dana melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan khusus.
🧐 Analisis: Perbedaan Kecepatan Penyaluran di Daerah
Perbedaan kecepatan penyaluran gaji ke-13 antara Tangerang Selatan dan NTB mencerminkan dinamika yang wajar dalam administrasi keuangan daerah.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
-
Kesiapan Administratif: Proses leger di Tangsel menunjukkan bahwa tahap administrasi sedang berjalan, yang merupakan langkah krusial sebelum penyaluran dana.
-
Koordinasi Regional: Keinginan Pemkot Mataram untuk pencairan serentak se-NTB menunjukkan adanya semangat koordinasi, namun juga berarti harus menunggu daerah lain yang mungkin lebih lambat.
-
Keterbatasan Sumber Daya: Ketergantungan pada regulasi teknis (PMK) di Lombok Tengah menunjukkan bahwa beberapa daerah mungkin menghadapi kendala birokrasi.
-
Skala dan Prioritas: Jumlah penerima yang berbeda (17.315 di Tangsel, 11.420 di Lombok Tengah, dan sekitar 2.500-3.000 di Mataram) serta alokasi anggaran yang bervariasi juga mempengaruhi kecepatan pemrosesan.
Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kesiapan masing-masing instansi, dengan batas waktu paling cepat Juni 2026.
Oleh karena itu, perbedaan waktu penyaluran antar daerah adalah hal yang lumrah terjadi dan masih dalam koridor regulasi yang berlaku.
📝 Poin Penting untuk ASN Daerah
-
Pengecekan Status: ASN dapat mengecek status penerimaan gaji ke-13 melalui instansi masing-masing atau bank penyalur.
-
Tidak Perlu Pengajuan Khusus: Pencairan dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepegawaian yang ada.
-
Waspada Penipuan: Selalu gunakan saluran resmi untuk memantau pencairan, dan jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
-
Kesabaran: Jika daerah Anda belum mencairkan, bersabar karena proses administrasi sedang berjalan. Pemerintah daerah diimbau untuk terus mengoordinasikan penyaluran gaji ke-13 dengan pemerintah pusat agar hak ASN dapat segera diterima.
🔮 Prospek dan Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 2026 telah berjalan di berbagai daerah dengan dinamika yang berbeda.
Di Tangerang Selatan, proses administrasi masih dalam tahap leger dengan anggaran yang sudah disiapkan.
Sementara di NTB, terdapat upaya untuk pencairan serentak, namun dihadapkan pada kesiapan teknis yang berbeda antar daerah.
Meskipun ada perbedaan kecepatan, pemerintah daerah di kedua wilayah berkomitmen untuk segera menyalurkan hak ASN dan pensiunan.
Masyarakat diimbau untuk tetap sabar dan terus memantau informasi resmi dari masing-masing pemerintah daerah.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh ASN dan pensiunan yang berhak dapat menerima gaji ke-13 mereka dalam waktu dekat.