Selain itu, pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih dari Rp423 triliun.
Kondisi ini dinilai masih memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kesejahteraan aparatur negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji PNS.
3. Bukan Soal Anggaran, Tapi Regulasi Teknis
Menurut sejumlah sumber, hambatan utama kenaikan gaji PNS 2026 bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan regulasi teknis yang belum diterbitkan pemerintah. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 saat ini baru menjadi dasar kebijakan umum dan belum dapat digunakan sebagai dasar pencairan skema gaji baru.
Pemerintah masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian gaji ASN.
4. Menteri Keuangan Masih Menunggu Evaluasi Triwulan I
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan I-2026. Dengan demikian, pengumuman resmi paling cepat baru akan dilakukan pada triwulan II-2026, yang berarti masih ada waktu hingga semester II tahun ini.
Wacana Single Salary: Skema Baru Penggajian ASN
Di balik belum cairnya penyesuaian penghasilan ASN, pemerintah ternyata disebut sedang menyiapkan perubahan sistem penggajian yang lebih besar.
Sorotan terbesar tertuju pada wacana penerapan sistem single salary ASN atau gaji tunggal.
Sistem tersebut disebut akan menyederhanakan berbagai komponen tunjangan menjadi satu struktur penghasilan utama yang lebih transparan dan berbasis kinerja.
Jika diterapkan, pola baru itu diperkirakan tidak hanya mengubah nominal penghasilan ASN, tetapi juga memengaruhi sistem tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga pola kenaikan penghasilan tahunan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menilai reformasi sistem penggajian ASN perlu segera dijalankan lewat skema single salary, karena diyakini bisa menyederhanakan struktur gaji dan tunjangan agar lebih transparan serta adil di setiap instansi.
Pemerintah disebut masih melakukan perhitungan dampak fiskal dan penyesuaian struktur jabatan di kementerian/lembaga sebelum menerapkan sistem ini.
Tabel Gaji PNS 2026 yang Masih Berlaku
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga saat ini:
| Golongan | Sub Golongan | Kisaran Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|---|
| I (Juru) | I/a | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| I/b | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 | |
| I/c | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 | |
| I/d | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 | |
| II (Pengatur) | II/a | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| II/b | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 | |
| II/c | Rp2.485.900 – Rp3.958.200 | |
| II/d | Rp2.591.100 – Rp4.125.600 | |
| III (Penata) | III/a | Rp2.785.700 – Rp4.575.200 |
| III/b | Rp2.903.600 – Rp4.768.800 | |
| III/c | Rp3.026.400 – Rp4.970.500 | |
| III/d | Rp3.154.400 – Rp5.180.700 | |
| IV (Pembina) | IV/a | Rp3.287.800 – Rp5.399.900 |
| IV/b | Rp3.426.900 – Rp5.628.300 | |
| IV/c | Rp3.571.900 – Rp5.866.400 | |
| IV/d | Rp3.723.000 – Rp6.114.500 | |
| IV/e | Rp3.880.400 – Rp6.373.200 |
Catatan: Rentang gaji di atas dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa kerja seorang PNS dalam suatu golongan, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, di antaranya:
-
Tunjangan kinerja (tukin)
-
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
-
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing