Bungko News – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuat setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dipastikan mulai berlaku penuh pada 2027.
Namun, berbagai pihak menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga PPPK.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menyatakan bahwa wacana PHK massal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menegaskan bahwa anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
Dengan demikian, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal.
Herru menjelaskan bahwa justru PNS dan PPPK penuh waktu yang masuk dalam kategori belanja pegawai.
Oleh karena itu, jika ada penyesuaian anggaran, sasaran utamanya bukan PPPK Paruh Waktu.
Penjelasan ini sekaligus menepis kekhawatiran ribuan tenaga paruh waktu yang selama ini bekerja di berbagai sektor, terutama pendidikan dan layanan publik.
Selain klarifikasi dari organisasi PPPK, sejumlah pemerintah daerah juga memastikan bahwa tidak ada rencana PHK massal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), misalnya, menegaskan bahwa kontrak PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan.
Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim telah mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK formasi 2021 yang akan berakhir pada 2026.
Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa tenaga PPPK yang memiliki kinerja baik tidak perlu cemas.
Pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kekhawatiran mengenai PHK massal muncul seiring dengan dorongan efisiensi anggaran di berbagai daerah.
UU HKPD yang akan berlaku penuh pada 2027 mengatur pembatasan belanja pegawai, sehingga beberapa pihak menilai bahwa PPPK Paruh Waktu berpotensi terdampak.
Namun, sejumlah pakar dan organisasi PPPK menilai bahwa pemahaman tersebut keliru.
PPPK Paruh Waktu tidak dibayar melalui pos belanja pegawai, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang dibatasi oleh UU HKPD.