Berita

Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya

Diperbarui 0 3 mnt baca 458 kata 2 halaman
Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya
Foto: Pixabay/Janson_G

Beberapa pemberitaan bahkan menyebut bahwa lampiran Perpres memuat komitmen pemerintah menaikkan gaji ASN aktif.

Namun, informasi tersebut tidak tercantum dalam naskah utama Perpres dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kenaikan gaji.

Mengapa Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2026 Belum Naik?

Hingga awal 2026, gaji ASN dan pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan sebelumnya.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tidak ada regulasi baru yang mengubah besaran tersebut untuk 2025–2026.

Sementara itu, Perpres 79/2025 hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, bukan implementasi kebijakan gaji.

Pemerintah masih melakukan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 belum ditetapkan.

Imbauan Resmi untuk ASN dan Pensiunan

Taspen mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada narasi yang beredar di media sosial.

Informasi mengenai pencairan pensiun dapat diperoleh melalui Call Center Taspen 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id.

Kesimpulan

- Perpres 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

- Dokumen tersebut hanya memutakhirkan RKP 2025 dan tidak memuat ketentuan remunerasi.

- Gaji ASN dan pensiunan 2026 masih mengacu pada PP 5/2024 dan PP 8/2024, tanpa perubahan hingga saat ini.

- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait kenaikan gaji ASN.

Berita Terkait