Berita

Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya

Diperbarui 0 3 mnt baca 458 kata 2 halaman
Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya
Foto: Pixabay/Janson_G

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memunculkan harapan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak yang menduga beleid tersebut menjadi dasar kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026.

Namun, hingga memasuki 2026, kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS belum juga terealisasi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai isi dan fungsi sebenarnya dari Perpres tersebut.

Perpres 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji ASN

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, Perpres 79 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

Beleid ini hanya berisi empat pasal yang seluruhnya berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, bukan pengaturan remunerasi aparatur negara.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perpres 109/2024 dan penyesuaian terhadap APBN 2025 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.

Dokumen tersebut diteken pada 30 Juni 2025 dan berfungsi menyelaraskan proses perencanaan pembangunan nasional dengan kapasitas fiskal negara.

Dengan demikian, anggapan bahwa Perpres ini menjadi dasar kenaikan gaji ASN adalah keliru.

Bahkan, tidak ada satu pun pasal yang menyinggung gaji ASN, TNI/Polri, pejabat negara, maupun pensiunan PNS.

Munculnya Kesalahpahaman Publik

Kesalahpahaman muncul akibat beredarnya narasi yang menyebut adanya “poin ke-6” dalam lampiran Perpres 79/2025 yang diklaim berisi instruksi menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.

Namun, hasil verifikasi menunjukkan tidak ada poin tersebut dalam dokumen resmi Perpres 79/2025.

Beberapa pemberitaan bahkan menyebut bahwa lampiran Perpres memuat komitmen pemerintah menaikkan gaji ASN aktif.

Namun, informasi tersebut tidak tercantum dalam naskah utama Perpres dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kenaikan gaji.

Mengapa Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2026 Belum Naik?

Hingga awal 2026, gaji ASN dan pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan sebelumnya.

PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu penyesuaian gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Tidak ada regulasi baru yang mengubah besaran tersebut untuk 2025–2026.

Sementara itu, Perpres 79/2025 hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, bukan implementasi kebijakan gaji.

Pemerintah masih melakukan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga kebijakan kenaikan gaji ASN 2026 belum ditetapkan.

Imbauan Resmi untuk ASN dan Pensiunan

Taspen mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada narasi yang beredar di media sosial.

Informasi mengenai pencairan pensiun dapat diperoleh melalui Call Center Taspen 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id.

Kesimpulan

- Perpres 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

- Dokumen tersebut hanya memutakhirkan RKP 2025 dan tidak memuat ketentuan remunerasi.

- Gaji ASN dan pensiunan 2026 masih mengacu pada PP 5/2024 dan PP 8/2024, tanpa perubahan hingga saat ini.

- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi menyesatkan terkait kenaikan gaji ASN.

Berita Terkait