Bungko News – Jakarta – Kementerian Keuangan dibuat gempar oleh pengumuman pemecatan 26 pegawai Ditjen Pajak yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara blak-blakan mengungkap "dosa" mereka yang tak bisa lagi diampuni: menerima uang di luar kewenangan atau praktik fraud.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia mengaku mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari aksi bersih-bersih internal.
“Mungkin dia (Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat.
Biar saja, kita lakukan pembersihan di situ,” tegas Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa pesan dari pemecatan ini sangat jelas: “Sekarang bukan saatnya main-main lagi!”