Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural:
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja >10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600
-
-
Pendidikan SMA/DI/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja >10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500
-
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.493.200
-
Masa kerja >10 tahun: Rp5.962.100
-
Masa kerja >20 tahun: Rp6.450.000
-
-
Pendidikan Sarjana (S1):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.160.600
-
Masa kerja >10 tahun: Rp6.669.600
-
Masa kerja >20 tahun: Rp7.196.700
-
Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026
Dua Golongan yang Tidak Menerima Gaji Ke-13
Meskipun sebagian besar aparatur negara berhak menerima gaji ke-13, terdapat dua kategori ASN yang dikecualikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun di luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 juga tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Salah satu tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan yang dimulai pada awal Juni, para orang tua dari kalangan aparatur negara dapat memanfaatkan dana tambahan ini untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat di tengah tahun.