Berita

Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ...

Bungko News – Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik

Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik.

Banyak guru PNS, PPPK, hingga honorer mempertanyakan mengapa dana tunjangan tidak selalu cair bersamaan, padahal berasal dari program pemerintah yang sama.

Ternyata, jawabannya ada pada mekanisme administrasi dan validasi data yang diatur resmi dalam regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026.

📜 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Landasan Baru Penyaluran TPG

Guna membenahi tata kelola tunjangan guru, pemerintah secara resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 pada tanggal 6 April 2026.

Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tidak berlaku lagi.

Aturan baru ini memuat petunjuk teknis pemberian tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah:

Salah satu perubahan paling fundamental dalam regulasi ini adalah perombakan pola pencairan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1), "Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 tahun anggaran." Skema triwulan resmi dihapus, digantikan dengan pencairan bulanan.

🗓️ Jadwal Bulanan: Perbedaan Alur ASN dan Non-ASN

Kendati sama-sama menerima TPG setiap bulan, jalur administrasi pencairan ASN dan Non-ASN berbeda.

Akibatnya, jadwal pencairan antar-kategori guru mengalami selisih waktu.

Mekanisme Pencairan ASN

Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur birokrasi yang lebih panjang:

  1. Input/pembaruan data di Dapodik (sekolah)

  2. Sinkronisasi data ke sistem pusat (GTK)

  3. Validasi pusat

  4. Penetapan penerima

  5. Penerbitan rekomendasi

  6. Transfer melalui rekening guru

Mekanisme Pencairan Non-ASN

Proses untuk guru Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi bantuan pemerintah melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tanpa melalui beberapa lapis rekomendasi panjang yang wajib dilalui ASN.

Berita Terkait