Berita

Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ...

Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik

Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik.

Banyak guru PNS, PPPK, hingga honorer mempertanyakan mengapa dana tunjangan tidak selalu cair bersamaan, padahal berasal dari program pemerintah yang sama.

Ternyata, jawabannya ada pada mekanisme administrasi dan validasi data yang diatur resmi dalam regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026.

📜 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Landasan Baru Penyaluran TPG

Guna membenahi tata kelola tunjangan guru, pemerintah secara resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 pada tanggal 6 April 2026.

Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tidak berlaku lagi.

Aturan baru ini memuat petunjuk teknis pemberian tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah:

Salah satu perubahan paling fundamental dalam regulasi ini adalah perombakan pola pencairan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1), "Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 tahun anggaran." Skema triwulan resmi dihapus, digantikan dengan pencairan bulanan.

🗓️ Jadwal Bulanan: Perbedaan Alur ASN dan Non-ASN

Kendati sama-sama menerima TPG setiap bulan, jalur administrasi pencairan ASN dan Non-ASN berbeda.

Akibatnya, jadwal pencairan antar-kategori guru mengalami selisih waktu.

Mekanisme Pencairan ASN

Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur birokrasi yang lebih panjang:

  1. Input/pembaruan data di Dapodik (sekolah)

  2. Sinkronisasi data ke sistem pusat (GTK)

  3. Validasi pusat

  4. Penetapan penerima

  5. Penerbitan rekomendasi

  6. Transfer melalui rekening guru

Mekanisme Pencairan Non-ASN

Proses untuk guru Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi bantuan pemerintah melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tanpa melalui beberapa lapis rekomendasi panjang yang wajib dilalui ASN.

Linimasa Bulanan Penyaluran TPG

Berdasarkan lampiran Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, jadwal ketat bulanan sebagai berikut:

Tahapan Deadline Keterangan
Input/pembaruan data Dapodik Maksimal tanggal 10 Data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian
Sinkronisasi & verifikasi data Maksimal tanggal 13 Antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Ditjen GTK
Penetapan penerima (SKTP/SKTK) Maksimal tanggal 15 Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Puslapdik
Pengolahan data "Siap Bayar" Maksimal tanggal 20 Batas akhir agar masuk dalam kategori siap transfer
Penyaluran dana Setelah tanggal 20 Transfer langsung ke rekening masing-masing guru  

Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15 menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.

💰 Besaran TPG 2026: ASN vs Non-ASN

Guru ASN (PNS dan PPPK)

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara menerima TPG sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan, sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.

Berikut estimasi gaji pokok acuan pencairan TPG:

Golongan Kisaran Gaji Pokok (per bulan)
Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Catatan: Nominal di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di pertengahan 2026 (akan dirapel jika ada perubahan).

Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN (swasta/honorer), besaran TPG dibagi dua kategori:

Kategori Besaran TPG per Bulan
Sudah memiliki SK Inpassing (penyetaraan) Setara 1 kali Gaji Pokok PNS sesuai golongan penyetaraan
Belum memiliki SK Inpassing (non-Inpassing) Rp2.000.000 (datar/flat)  

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN di tahun 2026.

Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.

🔄 Perubahan Signifikan dari Skema Sebelumnya

Aspek Sebelum (Permendikdasmen 4/2025) Setelah (Permendikdasmen 10/2026)
Pola pencairan Triwulan (3 bulan sekali) Setiap bulan (bulanan)
Penyaluran tunjangan khusus Mengikuti pola triwulan Bulanan, mengikuti jadwal yang sama
Tamsil (Tambahan Penghasilan) Mengikuti skema lama Terintegrasi dalam jadwal bulanan  

✅ Syarat TPG Dapat Cair

Agar TPG dapat disalurkan setiap bulan, guru harus memastikan beberapa syarat terpenuhi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik (lulus PPG)

  2. Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  3. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit – ini adalah syarat mutlak. Jika SKTP belum terbit, proses pencairan dipastikan akan mengalami kemunduran yang signifikan.

  4. Data di Dapodik valid (NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu)

  5. Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara

📢 Status Pencairan Terkini (Mei–Juni 2026)

Pencairan TPG bulan Mei 2026 terpantau sudah mulai mendarat mulus di rekening para guru per 29–30 Mei 2026.

Mayoritas guru yang cair pada gelombang awal ini memegang SKTP yang terbit tanggal 18 Mei 2026.

Namun, tidak semua guru menerima secara bersamaan.

Beberapa faktor penyebab keterlambatan pencairan TPG Mei 2026 antara lain:

  • SKTP belum terbit – Faktor paling dominan.

  • Kendala validasi data di Dapodik (data belum lengkap atau tidak sinkron)

  • Faktor kalender – Bulan Mei dipenuhi hari libur nasional dan cuti bersama (Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Waisak), menyebabkan beberapa tahapan administrasi terhenti sementara

  • Perbedaan mekanisme pencairan antara daerah satu dengan lainnya

Pemerintah mengingatkan bahwa TPG yang belum cair tidak akan hangus dan akan tetap dibayarkan secara rapel setelah proses administrasi selesai.

💡 Tips bagi Guru

  1. Rutin perbarui data di Dapodik setiap bulan, pastikan data sudah valid sebelum tanggal 10

  2. Cek status SKTP secara berkala melalui portal Info GTK (info.gtk.kemendikdasmen.go.id)

  3. Pastikan beban mengajar memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu

  4. Koordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan ketidaksesuaian data

  5. Gunakan kanal resmi untuk pengecekan dan hindari pungutan liar

Dengan memahami mekanisme dan jadwal yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, guru dapat lebih mudah memantau hak tunjangan profesi mereka dan menghindari keterlambatan pencairan di bulan-bulan mendatang.


Sumber resmi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, Puslapdik, Info GTK, Dapodik.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Selalu cek informasi terbaru melalui portal resmi Kemendikdasmen di kemdikdasmen.go.id dan Info GTK.


Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan besaran TPG dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen.

Berita Terkait