Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi ini menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Perangkat desa sendiri berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang bekerja dalam tiga pilar utama: sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
Artikel ini akan menguraikan secara lengkap tugas pokok dan fungsi perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup landasan hukum, definisi, struktur organisasi, serta rincian tugas dari setiap unsur perangkat desa.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif bagi aparatur desa, akademisi, praktisi pemerintahan, dan masyarakat umum tentang bagaimana seharusnya perangkat desa menjalankan perannya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang baik.
Landasan Hukum
Tugas pokok dan fungsi perangkat desa memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif.
Regulasi utama yang menjadi fondasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Desa ini menjadi payung hukum utama yang mengatur secara fundamental tentang pemerintahan desa, termasuk keberadaan dan kewenangan perangkat desa.
Untuk melaksanakan ketentuan UU Desa, diterbitkan beberapa peraturan pelaksana yang relevan, antara lain:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (juncto PP Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 16 Tahun 2026). PP ini mengatur tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan, serta kewenangan desa secara lebih rinci.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Permendagri 84/2015). Regulasi ini menjadi pedoman utama yang mengatur tentang struktur organisasi pemerintahan desa. Permendagri ini mengatur secara rinci tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, serta tata kerja perangkat desa dalam tiga unsur utama.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur mekanisme, prosedur, dan persyaratan dalam proses rekrutmen serta pemberhentian perangkat desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Meskipun fokus pada pengelolaan keuangan, peraturan ini juga mengatur peran dan tugas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perangkat Desa yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu, dalam praktiknya, setiap desa juga wajib menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa setempat.
Definisi Perangkat Desa
Perangkat desa didefinisikan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendagri 84/2015, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa perangkat desa memiliki dua peran strategis:
-
Unsur Staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa.
-
Unsur Pendukung Tugas yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar setiap program kerja desa dapat berjalan dengan efektif.
Perangkat desa bukanlah pegawai pemerintah (ASN) dalam pengertian formal, namun memiliki peran yang sangat vital dalam pelayanan publik di tingkat desa.
Struktur Organisasi Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi perangkat desa terdiri atas tiga unsur utama, yaitu:
1. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
Sekretariat Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur), paling banyak 3 (tiga) urusan: Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat strategis karena kedudukannya sebagai koordinator seluruh kegiatan administrasi pemerintahan desa.
Sekretaris Desa merupakan jabatan struktural tertinggi setelah Kepala Desa dan menjadi motor penggerak dalam memastikan seluruh urusan administrasi berjalan dengan lancar.
2. Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi).
Pelaksana teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
Untuk desa yang baru berkembang, minimal dapat dibentuk 2 (dua) seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Pelaksana teknis berfungsi sebagai tangan kanan Kepala Desa dalam mengelola program-program pembangunan dan pelayanan di desa.
Mereka bekerja di garis depan dalam implementasi kebijakan desa.
3. Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lainnya.
Jumlah pelaksana kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing.
Ketiga unsur perangkat desa ini bekerja secara sinergis untuk mendukung Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa
Setiap unsur perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang spesifik.
Berikut ini adalah rincian Tupoksi dari setiap jabatan dalam struktur perangkat desa.
A. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan memiliki tugas serta fungsi yang sangat vital.
Berdasarkan Pasal 10 Permendagri 84/2015, Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Tugas Pokok Sekretaris Desa:
-
Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.
-
Menyusun rencana kerja sekretariat dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan sekretariat desa.
-
Menyelenggarakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
-
Menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
-
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.
-
Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
-
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Fungsi Sekretaris Desa:
-
Sebagai koordinator seluruh kegiatan administrasi pemerintahan desa.
-
Sebagai pembantu utama Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum.
-
Sebagai penanggung jawab atas kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat.
B. Kepala Urusan (Kaur)
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, Sekretariat Desa paling banyak memiliki tiga urusan, yaitu:
1. Kaur Tata Usaha dan Umum
Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melakukan pengadministrasian aset desa dan barang milik desa.
d. Melayani kebutuhan administrasi bagi seluruh perangkat desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
-
Menjamin kelancaran operasional kantor desa sehari-hari.
-
Mengelola seluruh aset dan perlengkapan kantor desa.
-
Melayani kebutuhan administrasi bagi masyarakat yang datang ke kantor desa.
2. Kaur Keuangan
Tugas Pokok Kaur Keuangan:
a. Mengurus administrasi keuangan desa, yang mencakup pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
b. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
c. Melakukan penatausahaan keuangan, meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
d. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
e. Melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagai wajib pungut pajak.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan merupakan posisi yang sangat krusial karena bertanggung jawab langsung atas integritas dan akuntabilitas keuangan desa.
Fungsi Kaur Keuangan:
-
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
-
Memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dicatat dengan benar.
-
Menyusun laporan keuangan desa secara periodik.
3. Kaur Perencanaan
Tugas Pokok Kaur Perencanaan:
a. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), melakukan inventarisasi data, serta pelaporan dan dokumentasi.
b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
d. Memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan RKPDes setiap tahun.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program dan kegiatan pemerintahan desa.
f. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa.
Kaur Perencanaan memiliki peran yang sangat strategis karena perencanaan yang baik menjadi fondasi bagi keberhasilan seluruh program pembangunan desa.
Kaur Perencanaan harus memahami secara mendalam potensi dan masalah yang ada di desa agar dapat menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran.
Fungsi Kaur Perencanaan:
-
Menjamin setiap program pembangunan desa berlandaskan pada data dan kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi koordinator dalam proses perencanaan partisipatif di tingkat desa.
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi program desa.
C. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)
Pelaksana teknis berfungsi sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang-bidang tertentu.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, Pelaksana teknis terdiri dari 3 seksi (paling banyak):
1. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan:
a. Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan desa, termasuk rencana regulasi desa.
b. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.
c. Menyusun rancangan regulasi desa.
d. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.
e. Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
f. Melakukan upaya perlindungan masyarakat.
g. Mengelola administrasi kependudukan.
h. Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kasi Pemerintahan adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan desa.
Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kebijakan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi Kasi Pemerintahan:
-
Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.
-
Menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa.
-
Mengelola data kependudukan dan profil desa secara akurat.
2. Kasi Kesejahteraan
Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan:
a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
b. Membangun bidang pendidikan dan kesehatan di desa.
c. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
d. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
e. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa.
Kasi Kesejahteraan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga kemasyarakatan desa, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Fungsi Kasi Kesejahteraan:
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
-
Memastikan program-program kesejahteraan tepat sasaran.
-
Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam bidang sosial dan budaya.
3. Kasi Pelayanan
Tugas Pokok Kasi Pelayanan:
a. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
b. Memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
c. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi pelayanan bagi masyarakat.
e. Mengelola informasi desa dan mengoordinasikan perangkat desa dalam memberikan pelayanan.
f. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
Kasi Pelayanan adalah wajah pelayanan publik di tingkat desa.
Mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Fungsi Kasi Pelayanan:
-
Memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang berkualitas.
-
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik desa.
-
Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
D. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus)
Kepala Dusun merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun masing-masing.
Kepala Dusun adalah ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah, karena merekalah yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat bawah.
Tugas Pokok Kepala Dusun:
-
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusunnya.
-
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.
-
Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa di wilayahnya.
-
Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun kepada Kepala Desa secara berkala.
-
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah dusunnya.
-
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
-
Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Dusun memiliki peran yang sangat strategis karena mereka adalah penghubung utama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat di tingkat bawah.
Mereka juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi Kepala Dusun:
-
Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat wilayah.
-
Sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat dusun.
-
Sebagai motivator bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
-
Sebagai pengawas pelaksanaan program pembangunan di tingkat wilayah.
Rekrutmen dan Pengangkatan Perangkat Desa
Proses pengangkatan perangkat desa memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 2 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, persyaratan umum calon perangkat desa meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
-
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.
-
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Memenuhi persyaratan administrasi lainnya (KTP, KK, surat permohonan, daftar riwayat hidup, dan lain-lain).
Mekanisme Pengangkatan
Mekanisme pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui tahapan:
-
Penjaringan (penjarangan): Proses awal untuk menjaring bakal calon perangkat desa.
-
Penyaringan: Seleksi administratif, tertulis, dan wawancara untuk mendapatkan calon terbaik.
-
Konsultasi dengan Camat: Setelah proses seleksi selesai, Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
-
Pengangkatan: Kepala Desa mengangkat perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa.
-
Pelantikan: Perangkat desa dilantik setelah mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota untuk membantu proses seleksi.
Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa berhenti karena beberapa alasan:
-
Meninggal dunia.
-
Permintaan sendiri (mengundurkan diri).
-
Diberhentikan oleh Kepala Desa karena melanggar larangan atau ketentuan yang berlaku.
-
Mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
Sebelum memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat.
Pemberhentian dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa
Hak Perangkat Desa
Sebagai aparatur pemerintahan desa, perangkat desa memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Penghasilan tetap (siltap) setiap bulan yang bersumber dari APBDes.
-
Tunjangan (istri/suami, anak, kinerja, dan tunjangan lainnya).
-
Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan atau skema lain).
-
Jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, JHT).
-
Masa kerja tetap sampai usia 60 tahun.
Perangkat desa juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak perangkat desa yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Kewajiban Perangkat Desa
Kewajiban utama perangkat desa tercermin dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Secara umum, perangkat desa wajib:
-
Mengangkat sumpah atau janji jabatan sebelum memangku jabatan.
-
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.
-
Menjunjung tinggi etika dan moral dalam melayani masyarakat.
-
Menjaga kerahasiaan yang bersifat rahasia.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Desa.
Larangan Perangkat Desa
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, perangkat desa dilarang melakukan hal-hal berikut:
-
Merugikan kepentingan umum.
-
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
-
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atau menerima uang, barang, maupun jasa yang dapat mempengaruhi keputusan.
-
Menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
-
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat.
-
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, hingga pemberhentian sebagai perangkat desa.
Hubungan Perangkat Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Penting untuk dipahami bahwa perangkat desa bukan satu-satunya unsur penting dalam pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja Kepala Desa dan perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
-
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hubungan antara Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa) dengan BPD adalah hubungan mitra kerja, bukan hubungan atasan dan bawahan.
BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, sedangkan pemerintah desa berfungsi sebagai lembaga eksekutif.
Sinergi yang harmonis antara keduanya merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.
Penutup dan Rekomendasi
Tugas pokok dan fungsi perangkat desa merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).
Dengan memahami Tupoksi masing-masing, setiap perangkat desa dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas perangkat desa:
-
Peningkatan Kapasitas (Capacity Building): Perangkat desa perlu secara berkala mendapatkan pembinaan dan peningkatan kapasitas teknis, kompetensi kepemimpinan, serta peningkatan disiplin dan etos kerja.
-
Penataan Struktur Organisasi yang Ramping: Penyusunan dan penetapan personel perangkat desa hendaknya menggunakan paradigma "miskin struktur tapi kaya fungsi" atau struktur organisasi pemerintahan desa yang ramping namun tetap efektif dalam pelaksanaan fungsi.
-
Peningkatan Kesejahteraan: Penghasilan perangkat desa perlu terus ditingkatkan agar setara dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Idealnya, penghasilan perangkat desa minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
-
Penguatan Pengawasan Internal: Diperlukan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, termasuk pelanggaran terhadap larangan-larangan yang telah ditetapkan.
-
Digitalisasi Administrasi Desa: Perangkat desa perlu didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi desa, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pelayanan publik.
Dengan implementasi Tupoksi yang baik, diharapkan perangkat desa dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa, tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.