Berita

PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 498 kata 3 halaman
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN
PPPK 2026 Tak Perlu Khawatir, DPR RI Pastikan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Tidak Mengancam Status ASN — Aturan Belanja...

Daerah Diminta Tetap Menyesuaikan Secara Bertahap

Meski demikian, pemerintah daerah tetap didorong melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap agar dapat memenuhi ketentuan UU HKPD.

DPR RI menilai implementasi kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sehingga tidak mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur yang sudah diangkat secara resmi.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan terbaru di DPR RI, nasib PPPK pada 2026 dinyatakan tetap aman dari ancaman pemberhentian akibat aturan batas belanja pegawai 30 persen APBD.

Komisi II DPR RI secara tegas meminta agar implementasi kebijakan dilakukan secara fleksibel dan tidak memicu PHK terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Meski tantangan fiskal di sejumlah daerah masih menjadi perhatian, arah kebijakan yang berkembang saat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjaga keberlangsungan status PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Berita Terkait