Berita

PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK

Admin Utama Diperbarui 0 3mnt 2hal
PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK
Foto: Pixabay/sasint

Bungko News – Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pengalihan status PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu, bukan justru dijadikan alasan untuk eksekusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Organisasi PPPK menegaskan bahwa wacana PHK massal tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar tanggung jawab moral negara terhadap tenaga kerja yang sudah mengabdi.

Isu mengenai pengalihan PPPK paruh waktu ke P3K mencuat setelah adanya kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan melakukan PHK massal terhadap tenaga PPPK paruh waktu.

Hal ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku penuh pada 2027 dan menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Namun, menurut Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, UU HKPD tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengurangi tenaga PPPK paruh waktu.

Ketua DPP Aliansi, R. Edi Wibowo HN, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi tenaga kerja yang telah berkontribusi, bukan malah mengorbankan mereka demi efisiensi anggaran.

Ketua Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, menolak keras isu PHK massal.

Ia menjelaskan bahwa dana untuk PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan demikian, wacana PHK massal tidak relevan karena yang terkena dampak UU HKPD seharusnya adalah PNS dan P3K penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

PPWI juga telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan hak-hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Berita Terkait