Berita

PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK

Admin Utama Diperbarui 0 3mnt 2hal
PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK
Foto: Pixabay/sasint

Langkah ini dilakukan agar kebijakan pengalihan status dapat berjalan sesuai amanat, bukan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Jika wacana PHK massal benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan: - Ribuan tenaga PPPK paruh waktu kehilangan pekerjaan, padahal mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

- Kualitas layanan publik berpotensi menurun, karena tenaga PPPK paruh waktu selama ini menjadi tulang punggung di berbagai daerah.

- Ketidakpastian ekonomi bagi keluarga tenaga PPPK, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.

Sebaliknya, jika dilakukan pengalihan status ke P3K penuh waktu, maka tenaga PPPK akan mendapatkan kepastian kerja, hak-hak yang lebih jelas, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menegaskan bahwa tahun 2026 adalah masa transisi pengalihan status PPPK paruh waktu ke P3K, bukan momentum untuk PHK.

Hal ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa alokasi anggaran daerah tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga PPPK, dengan menyesuaikan mekanisme belanja agar tidak melanggar ketentuan UU HKPD.

Isu PHK massal terhadap PPPK paruh waktu jelas tidak tepat.

Tahun ini seharusnya menjadi tahun pengalihan status ke P3K penuh waktu, sesuai dengan amanat kebijakan reformasi birokrasi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi, bukan mengorbankan mereka demi efisiensi anggaran.

***

Berita Terkait