Berita

PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK

Admin Utama Diperbarui 0 3mnt 2hal
PPPK Paruh Waktu Harusnya Dialihkan ke P3K, Bukan Jadi Korban PHK
Foto: Pixabay/sasint

Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pengalihan status PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu, bukan justru dijadikan alasan untuk eksekusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Organisasi PPPK menegaskan bahwa wacana PHK massal tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar tanggung jawab moral negara terhadap tenaga kerja yang sudah mengabdi.

Isu mengenai pengalihan PPPK paruh waktu ke P3K mencuat setelah adanya kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan melakukan PHK massal terhadap tenaga PPPK paruh waktu.

Hal ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku penuh pada 2027 dan menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Namun, menurut Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, UU HKPD tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengurangi tenaga PPPK paruh waktu.

Ketua DPP Aliansi, R. Edi Wibowo HN, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi tenaga kerja yang telah berkontribusi, bukan malah mengorbankan mereka demi efisiensi anggaran.

Ketua Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, menolak keras isu PHK massal.

Ia menjelaskan bahwa dana untuk PPPK paruh waktu masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Dengan demikian, wacana PHK massal tidak relevan karena yang terkena dampak UU HKPD seharusnya adalah PNS dan P3K penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

PPWI juga telah melayangkan surat permohonan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjuangkan hak-hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan agar kebijakan pengalihan status dapat berjalan sesuai amanat, bukan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Jika wacana PHK massal benar-benar terjadi, maka akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan: - Ribuan tenaga PPPK paruh waktu kehilangan pekerjaan, padahal mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

- Kualitas layanan publik berpotensi menurun, karena tenaga PPPK paruh waktu selama ini menjadi tulang punggung di berbagai daerah.

- Ketidakpastian ekonomi bagi keluarga tenaga PPPK, yang sebagian besar menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.

Sebaliknya, jika dilakukan pengalihan status ke P3K penuh waktu, maka tenaga PPPK akan mendapatkan kepastian kerja, hak-hak yang lebih jelas, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menegaskan bahwa tahun 2026 adalah masa transisi pengalihan status PPPK paruh waktu ke P3K, bukan momentum untuk PHK.

Hal ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa alokasi anggaran daerah tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga PPPK, dengan menyesuaikan mekanisme belanja agar tidak melanggar ketentuan UU HKPD.

Isu PHK massal terhadap PPPK paruh waktu jelas tidak tepat.

Tahun ini seharusnya menjadi tahun pengalihan status ke P3K penuh waktu, sesuai dengan amanat kebijakan reformasi birokrasi.

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi tenaga kerja yang telah lama berkontribusi, bukan mengorbankan mereka demi efisiensi anggaran.

***

Berita Terkait