Berita

Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya

Admin Utama Diperbarui 0 3mnt 2hal
Viral Poin 6 Perpres 79/2025, Benarkah Ada Kenaikan Gaji ASN? Ini Faktanya
Foto: Pixabay/Janson_G

Bungko News – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sempat memunculkan harapan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak yang menduga beleid tersebut menjadi dasar kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026.

Namun, hingga memasuki 2026, kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS belum juga terealisasi, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai isi dan fungsi sebenarnya dari Perpres tersebut.

Perpres 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji ASN

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, Perpres 79 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

Beleid ini hanya berisi empat pasal yang seluruhnya berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, bukan pengaturan remunerasi aparatur negara.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Perpres 109/2024 dan penyesuaian terhadap APBN 2025 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.

Dokumen tersebut diteken pada 30 Juni 2025 dan berfungsi menyelaraskan proses perencanaan pembangunan nasional dengan kapasitas fiskal negara.

Dengan demikian, anggapan bahwa Perpres ini menjadi dasar kenaikan gaji ASN adalah keliru.

Bahkan, tidak ada satu pun pasal yang menyinggung gaji ASN, TNI/Polri, pejabat negara, maupun pensiunan PNS.

Munculnya Kesalahpahaman Publik

Kesalahpahaman muncul akibat beredarnya narasi yang menyebut adanya “poin ke-6” dalam lampiran Perpres 79/2025 yang diklaim berisi instruksi menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri.

Namun, hasil verifikasi menunjukkan tidak ada poin tersebut dalam dokumen resmi Perpres 79/2025.

Berita Terkait