Bagi mereka, kedua komponen penghasilan tersebut merupakan hak tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya dicairkan menjelang hari raya (THR) dan akhir tahun.
Untuk perangkat desa, regulasi yang mengikat secara nasional tidak pernah secara eksplisit mewajibkan pemberian gaji ke-13 maupun ke-14. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13, namun aturan ini tidak mencakup perangkat desa.
Meskipun tidak diwajibkan, banyak daerah di Indonesia yang secara sukarela memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
Pemberian ini biasanya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkan, kebijakan ini sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan keuangan masing-masing desa dan pemerintah kabupaten/kota.
Fakta di Lapangan 2026: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Meskipun tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
Berikut fakta di lapangan berdasarkan laporan media:
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar.
Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar 8 persen.
Yang menarik, Siltap ke-13 tetap diberikan dengan rincian Kepala Desa mendapat Rp1.000.000.
Kabupaten Garut, Jawa Barat: Daerah ini menjadi salah satu yang memberikan THR bagi kepala dan perangkat desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut mengonfirmasi bahwa anggaran THR telah disiapkan dengan nilai yang sama seperti penghasilan tetap (Siltap) per bulan.
THR tersebut diberikan kepada kepala desa serta perangkatnya, termasuk sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, dengan total anggaran mencapai Rp9,2 miliar.
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah: Berdasarkan laporan Kompas.com (15 Maret 2026), THR perangkat desa di Purworejo baru cair pada pertengahan tahun dengan besaran berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000, tergantung pada jabatan dan penghasilan masing-masing perangkat desa.
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah: Sebanyak sekitar 3.600 perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Banyumas dipastikan belum menerima THR tahun 2026 karena dana Rp11,5 miliar masih tertahan.
Pencairan baru dijadwalkan pada April 2026.
Lalu, Bagaimana dengan Gaji Ke-14?
Untuk gaji ke-14, keberadaannya bahkan lebih langka dan belum menjadi kebijakan yang masif di daerah.
Namun, ada sejumlah kabupaten yang mulai menganggarkannya dalam APBDesa masing-masing.