Berita

Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,962 kata 5 halaman
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya — "Perangkat desa memang aturannya tidak ada, da...

Dalam beberapa pekan terakhir, beredar isu yang meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa di berbagai daerah Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi dapat menyimpulkan:

Dalam beberapa pekan terakhir, beredar isu yang meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa di berbagai daerah.

Pertanyaan yang paling sering muncul dan viral di media sosial adalah apakah benar gaji ke-13 dan ke-14 bagi perangkat desa akan dihapus pada tahun 2026?

Isu ini muncul di tengah berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, termasuk implementasi penuh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan transfer ke daerah.

Tidak heran jika keresahan melanda para kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, hingga kepala dusun.

Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi dapat menyimpulkan:

TIDAK BENAR bahwa gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus secara nasional pada tahun 2026.

Namun, faktanya juga tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikannya.

Artinya, ada atau tidaknya gaji ke-13 dan ke-14 sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.

Artikel ini akan mengupas tuntas status terkini gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa di tahun 2026 berdasarkan regulasi resmi, pernyataan pejabat pemerintah, serta laporan dari berbagai media terpercaya.


Akar Persoalan: Bukan ASN, Makanya Tak Diwajibkan

Untuk memahami isu ini secara utuh, kita harus melihat akar persoalannya: status hukum perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), menegaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah," tegas Tito Karnavian pada kesempatan tersebut.

Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito pada Maret 2025, di mana ia menyebut pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat desa dalam APBN maupun APBD.

Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan.

Istilah "dicabut" pun sebenarnya kurang tepat karena hak tersebut tidak pernah secara eksplisit diatur dalam regulasi nasional untuk perangkat desa.


Sejarah Singkat: Gaji Ke-13 dan Ke-14 Pernah Diberikan?

Istilah gaji ke-13 dan gaji ke-14 sebenarnya lebih akrab di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.

Bagi mereka, kedua komponen penghasilan tersebut merupakan hak tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya dicairkan menjelang hari raya (THR) dan akhir tahun.

Untuk perangkat desa, regulasi yang mengikat secara nasional tidak pernah secara eksplisit mewajibkan pemberian gaji ke-13 maupun ke-14. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13, namun aturan ini tidak mencakup perangkat desa.

Meskipun tidak diwajibkan, banyak daerah di Indonesia yang secara sukarela memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.

Pemberian ini biasanya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, karena tidak ada payung hukum yang mewajibkan, kebijakan ini sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan keuangan masing-masing desa dan pemerintah kabupaten/kota.


Fakta di Lapangan 2026: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak

Meskipun tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.

Berikut fakta di lapangan berdasarkan laporan media:

Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar.

Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar 8 persen.

Yang menarik, Siltap ke-13 tetap diberikan dengan rincian Kepala Desa mendapat Rp1.000.000.

Kabupaten Garut, Jawa Barat: Daerah ini menjadi salah satu yang memberikan THR bagi kepala dan perangkat desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut mengonfirmasi bahwa anggaran THR telah disiapkan dengan nilai yang sama seperti penghasilan tetap (Siltap) per bulan.

THR tersebut diberikan kepada kepala desa serta perangkatnya, termasuk sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, dengan total anggaran mencapai Rp9,2 miliar.

Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah: Berdasarkan laporan Kompas.com (15 Maret 2026), THR perangkat desa di Purworejo baru cair pada pertengahan tahun dengan besaran berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000, tergantung pada jabatan dan penghasilan masing-masing perangkat desa.

Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah: Sebanyak sekitar 3.600 perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Banyumas dipastikan belum menerima THR tahun 2026 karena dana Rp11,5 miliar masih tertahan.

Pencairan baru dijadwalkan pada April 2026.


Lalu, Bagaimana dengan Gaji Ke-14?

Untuk gaji ke-14, keberadaannya bahkan lebih langka dan belum menjadi kebijakan yang masif di daerah.

Namun, ada sejumlah kabupaten yang mulai menganggarkannya dalam APBDesa masing-masing.

Besaran THR untuk perangkat desa lainnya, misalnya, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta, dan beberapa daerah mulai menganggarkan gaji ke-13 serta ke-14.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Ponorogo, Kendal, dan Manggarai Barat telah mengeluarkan Peraturan Bupati khusus tahun 2026 yang mengatur besaran gaji perangkat desa.

Meskipun demikian, secara nasional, gaji ke-14 belum menjadi standar dan sangat tergantung pada inisiatif serta kemampuan anggaran masing-masing desa.


Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa 2026

Sebagai informasi, meskipun gaji ke-13 dan ke-14 bersifat sukarela, gaji pokok bulanan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Besaran minimal nasional untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 per bulan (120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)

  • Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420 per bulan (110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)

  • Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun): minimal Rp2.022.200 per bulan (100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)

Angka di atas merupakan batas minimal secara nasional.

Pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberikan gaji yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan.

Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak menerima tunjangan jabatan bulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Kepala Desa Rp500.000, Sekretaris Desa Rp450.000, dan perangkat desa lainnya Rp400.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, total penghasilan Kepala Desa di tahun 2026 minimal mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan insentif daerah.


Mengapa Isu Pencabutan Bisa Muncul?

Ada beberapa faktor yang memicu merebaknya isu pencabutan gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa:

Pertama, adanya kebijakan pusat yang fokus pada ASN. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Karena perangkat desa bukan ASN, mereka otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima yang dijamin pemerintah pusat.

Hal ini kemudian diinterpretasikan secara keliru sebagai "penghapusan" atau "pencabutan" hak.

Kedua, adanya pembatasan belanja desa. Pemerintah mengatur ketentuan paling banyak belanja desa 30 persen untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Bagi desa dengan pendapatan yang kecil, hal ini bisa memberatkan dan bahkan tidak memungkinkan untuk merealisasikan pemberian tersebut.

Ketiga, kurangnya pemahaman tentang otonomi desa. Banyak perangkat desa yang belum sepenuhnya memahami bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan kesejahteraannya sendiri, termasuk dalam memberikan THR dan gaji ke-13, selama dianggarkan dalam APBDesa dan disepakati bersama.


Skema Pemberian yang Mungkin: Dana Desa Jadi Andalan

Meskipun tidak ada kewajiban, Tito Karnavian membuka peluang bagi kepala dan perangkat desa untuk menerima THR melalui skema lain.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR bagi perangkat desa dapat dilakukan menggunakan Dana Desa.

"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa. Prinsipnya, kita ingin menyejahterakan mereka, tapi tidak membebani Dana Desa," ujarnya.

Tito memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan THR kepada seluruh kepala dan perangkat desa di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp1,6 triliun.

Dengan lebih dari 80 ribu desa di Indonesia, jika setiap desa memiliki sekitar 10 perangkat dengan gaji rata-rata Rp2 juta per bulan, total kebutuhan per desa sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Desa dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.

Jika THR diambil dari Dana Desa, maka akan menyerap sekitar 2,25 persen dari total anggaran tersebut.

Angka ini masih dianggap wajar, namun tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan karena sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.


Yang Harus Dilakukan Perangkat Desa

Di tengah situasi yang masih belum seragam ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh perangkat desa:

1. Pastikan APBDesa menganggarkan. Seluruh komponen gaji dan tunjangan, termasuk gaji ke-13 jika ingin diberikan, harus dianggarkan dalam APBDesa dan disepakati bersama melalui musyawarah desa.

2. Perjuangkan kesejahteraan melalui musyawarah desa. Gunakan forum musyawarah desa untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan perangkat desa.

3. Bersuara melalui asosiasi. Bergabung dan aktif dalam asosiasi perangkat desa untuk mendorong revisi regulasi yang lebih adil dan mengakomodasi hak-hak perangkat desa.

4. Pantau kebijakan daerah. Setiap kabupaten/kota memiliki kebijakan yang berbeda.

Pastikan untuk terus memantau Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota di daerah masing-masing.

5. Manfaatkan penghasilan tambahan yang sah. Selama dianggarkan dan disepakati, perangkat desa dapat menerima berbagai tambahan penghasilan seperti honor kegiatan desa, THR, dan gaji ke-13.


Prospek ke Depan: Ada Angin Segar?

Di tengah ketidakpastian ini, ada sejumlah perkembangan positif yang patut dicermati.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Rembang dan Garut telah menunjukkan komitmen untuk terus memberikan perhatian pada kesejahteraan perangkat desa melalui kebijakan lokal.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mencari skema terbaik.

Tito Karnavian sendiri telah menyatakan niatnya untuk membahas lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan untuk mencari solusi yang tidak membebani dana desa namun tetap dapat menyejahterakan perangkat desa.

Yang perlu digarisbawahi, tidak ada indikasi sama sekali bahwa pemerintah akan "mencabut" gaji ke-13 perangkat desa.

Jika di suatu daerah gaji ke-13 tidak diberikan di tahun 2026, itu bukan karena dicabut, melainkan karena kebijakan daerah setempat atau keterbatasan anggaran.


Catatan Penting untuk Dibedakan

Penting untuk membedakan antara pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan untuk perangkat desa.

Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah pusat melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah mewajibkan pemberian gaji ke-13 dan pencairannya bahkan sudah dimulai sejak 2 Juni 2026.

Mereka terbagi dalam beberapa gelombang, dengan PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada 2 Juni 2026.

Sementara untuk perangkat desa, tidak ada kewajiban dari pusat.

Keberadaan gaji ke-13 dan ke-14 sangat tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan desa serta pemerintah kabupaten/kota setempat.


Penutup

Bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia, pesan yang dapat disampaikan adalah: jangan panik dengan isu pencabutan yang belum terverifikasi.

Gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa tidak dicabut secara nasional karena memang tidak pernah diwajibkan.

Yang terjadi adalah variasi kebijakan antar daerah: ada yang memberikan, ada yang tidak, tergantung kemampuan keuangan desa dan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

Istilah yang lebih tepat adalah tidak ada kewajiban dari pusat, bukan dicabut atau dihapus.

Karenanya, masa depan gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa sangat bergantung pada:

  • Kemampuan keuangan desa dan APBD kabupaten/kota setempat

  • Komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan perangkat desa

  • Hasil musyawarah dan kesepakatan dalam penyusunan APBDesa

Yang terpenting saat ini, perangkat desa diimbau untuk terus memantau kebijakan di daerah masing-masing serta aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur-jalur yang tersedia, termasuk melalui asosiasi perangkat desa dan musyawarah desa.

Semoga kejelasan ini dapat meredakan keresahan yang selama ini beredar.

Gaji ke-13 tidak dicabut, karena memang belum pernah diwajibkan secara nasional.

Dan di banyak daerah, hak tersebut masih tetap diberikan melalui kearifan dan kemampuan anggaran lokal.

Berita Terkait