Besaran THR untuk perangkat desa lainnya, misalnya, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta, dan beberapa daerah mulai menganggarkan gaji ke-13 serta ke-14.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Ponorogo, Kendal, dan Manggarai Barat telah mengeluarkan Peraturan Bupati khusus tahun 2026 yang mengatur besaran gaji perangkat desa.
Meskipun demikian, secara nasional, gaji ke-14 belum menjadi standar dan sangat tergantung pada inisiatif serta kemampuan anggaran masing-masing desa.
Besaran Gaji Pokok Perangkat Desa 2026
Sebagai informasi, meskipun gaji ke-13 dan ke-14 bersifat sukarela, gaji pokok bulanan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Besaran minimal nasional untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 per bulan (120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)
-
Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420 per bulan (110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)
-
Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun): minimal Rp2.022.200 per bulan (100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)
Angka di atas merupakan batas minimal secara nasional.
Pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberikan gaji yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak menerima tunjangan jabatan bulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Kepala Desa Rp500.000, Sekretaris Desa Rp450.000, dan perangkat desa lainnya Rp400.000 per bulan.
Dengan skema tersebut, total penghasilan Kepala Desa di tahun 2026 minimal mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan insentif daerah.
Mengapa Isu Pencabutan Bisa Muncul?
Ada beberapa faktor yang memicu merebaknya isu pencabutan gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa:
Pertama, adanya kebijakan pusat yang fokus pada ASN. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Karena perangkat desa bukan ASN, mereka otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima yang dijamin pemerintah pusat.
Hal ini kemudian diinterpretasikan secara keliru sebagai "penghapusan" atau "pencabutan" hak.
Kedua, adanya pembatasan belanja desa. Pemerintah mengatur ketentuan paling banyak belanja desa 30 persen untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Bagi desa dengan pendapatan yang kecil, hal ini bisa memberatkan dan bahkan tidak memungkinkan untuk merealisasikan pemberian tersebut.