Berita

Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,962 kata 5 halaman
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Perangkat Desa Dihapus Pemerintah? Ini Penjelasannya — "Perangkat desa memang aturannya tidak ada, da...

Tito Karnavian sendiri telah menyatakan niatnya untuk membahas lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan untuk mencari solusi yang tidak membebani dana desa namun tetap dapat menyejahterakan perangkat desa.

Yang perlu digarisbawahi, tidak ada indikasi sama sekali bahwa pemerintah akan "mencabut" gaji ke-13 perangkat desa.

Jika di suatu daerah gaji ke-13 tidak diberikan di tahun 2026, itu bukan karena dicabut, melainkan karena kebijakan daerah setempat atau keterbatasan anggaran.


Catatan Penting untuk Dibedakan

Penting untuk membedakan antara pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan untuk perangkat desa.

Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah pusat melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah mewajibkan pemberian gaji ke-13 dan pencairannya bahkan sudah dimulai sejak 2 Juni 2026.

Mereka terbagi dalam beberapa gelombang, dengan PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 paling cepat pada 2 Juni 2026.

Sementara untuk perangkat desa, tidak ada kewajiban dari pusat.

Keberadaan gaji ke-13 dan ke-14 sangat tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan desa serta pemerintah kabupaten/kota setempat.


Penutup

Bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia, pesan yang dapat disampaikan adalah: jangan panik dengan isu pencabutan yang belum terverifikasi.

Gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa tidak dicabut secara nasional karena memang tidak pernah diwajibkan.

Yang terjadi adalah variasi kebijakan antar daerah: ada yang memberikan, ada yang tidak, tergantung kemampuan keuangan desa dan komitmen pemerintah kabupaten/kota.

Istilah yang lebih tepat adalah tidak ada kewajiban dari pusat, bukan dicabut atau dihapus.

Karenanya, masa depan gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa sangat bergantung pada:

  • Kemampuan keuangan desa dan APBD kabupaten/kota setempat

  • Komitmen pemerintah daerah dalam menyejahterakan perangkat desa

  • Hasil musyawarah dan kesepakatan dalam penyusunan APBDesa

Yang terpenting saat ini, perangkat desa diimbau untuk terus memantau kebijakan di daerah masing-masing serta aktif memperjuangkan hak-haknya melalui jalur-jalur yang tersedia, termasuk melalui asosiasi perangkat desa dan musyawarah desa.

Semoga kejelasan ini dapat meredakan keresahan yang selama ini beredar.

Gaji ke-13 tidak dicabut, karena memang belum pernah diwajibkan secara nasional.

Dan di banyak daerah, hak tersebut masih tetap diberikan melalui kearifan dan kemampuan anggaran lokal.

Berita Terkait