Ketiga, kurangnya pemahaman tentang otonomi desa. Banyak perangkat desa yang belum sepenuhnya memahami bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan kesejahteraannya sendiri, termasuk dalam memberikan THR dan gaji ke-13, selama dianggarkan dalam APBDesa dan disepakati bersama.
Skema Pemberian yang Mungkin: Dana Desa Jadi Andalan
Meskipun tidak ada kewajiban, Tito Karnavian membuka peluang bagi kepala dan perangkat desa untuk menerima THR melalui skema lain.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR bagi perangkat desa dapat dilakukan menggunakan Dana Desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa. Prinsipnya, kita ingin menyejahterakan mereka, tapi tidak membebani Dana Desa," ujarnya.
Tito memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan THR kepada seluruh kepala dan perangkat desa di Indonesia bisa mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Dengan lebih dari 80 ribu desa di Indonesia, jika setiap desa memiliki sekitar 10 perangkat dengan gaji rata-rata Rp2 juta per bulan, total kebutuhan per desa sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Dana Desa dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun.
Jika THR diambil dari Dana Desa, maka akan menyerap sekitar 2,25 persen dari total anggaran tersebut.
Angka ini masih dianggap wajar, namun tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan karena sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Yang Harus Dilakukan Perangkat Desa
Di tengah situasi yang masih belum seragam ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh perangkat desa:
1. Pastikan APBDesa menganggarkan. Seluruh komponen gaji dan tunjangan, termasuk gaji ke-13 jika ingin diberikan, harus dianggarkan dalam APBDesa dan disepakati bersama melalui musyawarah desa.
2. Perjuangkan kesejahteraan melalui musyawarah desa. Gunakan forum musyawarah desa untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan perangkat desa.
3. Bersuara melalui asosiasi. Bergabung dan aktif dalam asosiasi perangkat desa untuk mendorong revisi regulasi yang lebih adil dan mengakomodasi hak-hak perangkat desa.
4. Pantau kebijakan daerah. Setiap kabupaten/kota memiliki kebijakan yang berbeda.
Pastikan untuk terus memantau Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota di daerah masing-masing.
5. Manfaatkan penghasilan tambahan yang sah. Selama dianggarkan dan disepakati, perangkat desa dapat menerima berbagai tambahan penghasilan seperti honor kegiatan desa, THR, dan gaji ke-13.
Prospek ke Depan: Ada Angin Segar?
Di tengah ketidakpastian ini, ada sejumlah perkembangan positif yang patut dicermati.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Rembang dan Garut telah menunjukkan komitmen untuk terus memberikan perhatian pada kesejahteraan perangkat desa melalui kebijakan lokal.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus berupaya mencari skema terbaik.