Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi – Menunjukkan hubungan keluarga dan alamat resmi.
Surat Pengantar dari RT dan RW – Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai verifikasi bahwa Anda benar-benar tinggal di alamat tersebut. Surat pengantar ini harus sudah ditandatangani dan distempel.
Surat Kontrak Rumah atau Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal – Dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda tinggal secara sah di alamat yang dicantumkan.
Dokumen Tambahan (Opsional, tergantung keperluan)
-
Surat Keterangan Kerja – Beberapa instansi meminta dokumen ini untuk membuktikan aktivitas atau domisili terkait pekerjaan.
-
Materai Rp10.000 – Jika dokumen memerlukan materai agar sah secara hukum (umumnya untuk keperluan tertentu seperti kontrak atau perjanjian).
💡 Tips Persiapan Dokumen Digital:
Pastikan hasil scan atau foto dokumen dalam format PDF atau JPG dengan resolusi yang jelas.
Hindari foto yang buram, terpotong, atau terkena bayangan.
Simpan seluruh file dalam satu folder agar mudah diunggah saat pengajuan.
Prosedur Lengkap Pengajuan SKD Online
Proses pengajuan Surat Keterangan Domisili secara online dapat dilakukan melalui berbagai platform digital yang disediakan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah 1: Siapkan Dokumen dan Pastikan Akses Internet
Pastikan ponsel atau komputer Anda terhubung ke jaringan internet yang stabil.
Siapkan seluruh dokumen persyaratan dalam format digital seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Langkah 2: Temukan Platform Layanan Online di Daerah Anda
Setiap daerah memiliki platform digital yang berbeda-beda.
Beberapa opsi yang umum tersedia:
-
Website resmi desa/kelurahan – Banyak desa telah memiliki website dengan fitur layanan administrasi online, seperti surat.bungko.id.
-
Aplikasi mobile – Tersedia di Google Play Store atau App Store dengan nama sesuai daerah masing-masing.
-
WhatsApp (WA) Gateway – Beberapa kelurahan menyediakan layanan melalui chatbot WhatsApp.
-
Portal terintegrasi – Seperti DIGIDES, SID (Sistem Informasi Desa), GEMA DESA, atau platform sejenis.
Catatan Penting: Jika Anda tidak yakin platform apa yang digunakan di desa atau kelurahan Anda, hubungi operator desa melalui nomor telepon yang tertera di papan informasi kantor desa atau tanyakan langsung kepada Ketua RT setempat.
Langkah 3: Registrasi Akun atau Login
Umumnya, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di database kependudukan desa.
Setelah registrasi, Anda akan menerima PIN atau kata sandi melalui WhatsApp atau SMS untuk login.
Contohnya pada Kalurahan Banjaroyo, pengguna harus memasukkan NIK dan PIN yang telah dikirimkan melalui WA.