Langkah 4: Pilih Jenis Surat dan Isi Formulir
Setelah berhasil login, pilih menu "Buat Surat" atau "Permohonan Surat", lalu pilih "Surat Keterangan Domisili".
Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap, meliputi:
-
Nama lengkap dan NIK
-
Alamat domisili lengkap (RT, RW, dusun, desa/kelurahan, kecamatan)
-
Keperluan surat (untuk apa SKD ini digunakan)
-
Nomor HP aktif
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file digital dari dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, seperti:
-
Scan KTP
-
Scan KK
-
Scan surat pengantar dari RT/RW
-
Scan bukti kepemilikan/kontrak rumah (jika diperlukan)
Pastikan setiap file terbaca dengan jelas dan ukurannya tidak terlalu besar (biasanya maksimal 2-5 MB per file).
Langkah 6: Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol "KIRIM" atau "AJUKAN".
Operator desa atau kelurahan akan menerima notifikasi otomatis dan segera memproses permohonan Anda.
Status pengajuan dapat Anda pantau secara real-time melalui dashboard aplikasi atau sistem yang tersedia.
Langkah 7: Unduh atau Ambil SKD yang Telah Selesai
Setelah permohonan disetujui, Anda dapat:
-
Mengunduh langsung surat dalam format PDF yang sudah memiliki tanda tangan elektronik resmi.
-
Mencetak sendiri di rumah menggunakan printer.
-
Mengambil fisik surat di kantor desa/kelurahan pada jam kerja.
Platform Digital untuk Pembuatan SKD Online
Berbagai daerah di Indonesia telah mengembangkan platform digital untuk memudahkan warga mengurus administrasi, termasuk Surat Keterangan Domisili.
Berikut adalah beberapa platform yang dapat Anda gunakan:
1. SIPEDAS – Layanan Surat Keterangan Digital Desa Bungko
SIPEDAS (Sistem Informasi Pelayanan Surat Digital) adalah platform layanan surat menyurat digital resmi dari Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Platform ini dapat diakses melalui situs resmi: https://surat.bungko.id
SIPEDAS memungkinkan warga Desa Bungko mengajukan permohonan surat kapan saja, dari mana saja—tanpa antri, tanpa ribet.
Saat ini, tercatat 1.628 penduduk terdaftar dalam sistem.
Langkah-langkah menggunakan SIPEDAS:
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1. Daftar Akun | Buat akun menggunakan NIK yang terdaftar di database kependudukan desa |
| 2. Pilih Surat | Pilih jenis surat (termasuk SKD) dan isi formulir permohonan secara online |
| 3. Tunggu Proses | Petugas desa memproses permohonan. Pantau status secara real-time |
| 4. Surat Selesai | Surat yang sudah ditandatangani dapat diunduh dalam format PDF |
Akses: Kunjungi https://surat.bungko.id atau https://sipedas.bungko.id/login-warga.php untuk login dan mengajukan surat.
2. DIGIDES (Digital Desa)
DIGIDES adalah platform online yang memungkinkan warga mengajukan permohonan surat hanya dengan beberapa klik.
Mulai dari Surat Keterangan Domisili, Surat Usaha, Pengantar KTP, hingga permohonan layanan lainnya, semua dapat diajukan tanpa harus datang langsung ke kantor desa.