Berita

Panduan Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Online

Diperbarui 0 14 mnt baca 2,739 kata 7 halaman
Panduan Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Online
Panduan Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Online — Mengenal Surat Keterangan Domisili (SKD)

Namun, pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik di seluruh Indonesia.

Jika desa/kelurahan Anda belum memiliki layanan online, Anda tetap dapat mengurus SKD secara manual dengan datang langsung ke kantor.

2. Bagaimana cara mengakses layanan SKD online di Desa Bungko?

Warga Desa Bungko dapat mengakses layanan SKD online melalui SIPEDAS di https://surat.bungko.id atau https://sipedas.bungko.id/login-warga.php.

Langkah-langkahnya: daftar akun menggunakan NIK, pilih jenis surat, isi formulir, unggah dokumen, tunggu proses, lalu unduh surat yang telah ditandatangani dalam format PDF.

3. Berapa lama proses pembuatan SKD online?

Waktu proses bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya berkisar antara beberapa jam hingga 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Beberapa platform bahkan dapat memproses dalam hitungan menit untuk permohonan sederhana.

4. Apakah SKD online gratis?

Sebagian besar layanan SKD online tidak dipungut biaya alias gratis.

Pastikan untuk bertanya kepada operator desa jika ragu.

5. Apakah SKD online perlu dilegalisir?

Tidak perlu. Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6), dokumen kependudukan dalam format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Cukup scan QR Code menggunakan aplikasi VeryDS untuk memverifikasi keabsahannya.

6. Bagaimana jika data KTP dan KK tidak sesuai domisili?

Proses pengurusan SKD mensyaratkan Anda benar-benar berdomisili di alamat yang tercantum.

Jika KTP dan KK masih menggunakan alamat asal sementara Anda tinggal di alamat lain, Anda tetap dapat mengurus SKD karena dokumen ini justru membuktikan alamat domisili aktif Anda yang berbeda dengan KTP.

Namun, Anda tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat.

7. Apakah bisa mengurus SKD untuk orang lain (dikuasakan)?

Bisa, asalkan Anda membawa surat kuasa bermaterai dari pemohon serta seluruh dokumen asli pemohon.

Untuk pengajuan online, beberapa platform memungkinkan pengisian data oleh pihak lain selama menggunakan akun yang terdaftar atau dengan persetujuan pemohon.

8. Apakah SKD online bisa digunakan untuk keperluan di luar daerah?

Ya, SKD yang diterbitkan secara online dengan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan untuk keperluan di luar daerah domisili, asalkan instansi penerima mengakui dokumen digital.

Namun, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu ke instansi yang dituju.

Berita Terkait