Setelah selesai diproses, surat dapat diunduh kapan saja dalam format PDF.
3. GEMA DESA (Gerbang Masyarakat Desa)
GEMA DESA merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan internet kapan saja dan di mana saja.
Sistem ini dikembangkan untuk menjadi satu aplikasi layanan desa yang terintegrasi, sehingga seluruh proses pengajuan dan pemrosesan surat dilakukan secara elektronik.
4. Layanan Mandiri OpenSID
Platform ini digunakan oleh berbagai desa yang mengadopsi Sistem Informasi Desa (SID) berbasis OpenSID.
Masyarakat dapat membuat permohonan surat secara mandiri melalui website desa, cukup dengan membuka handphone atau laptop yang terhubung jaringan internet, memasukkan NIK dan PIN, lalu mengajukan permohonan yang diinginkan.
5. Aplikasi Mobile
| Nama Aplikasi | Daerah | Fitur Unggulan |
|---|---|---|
| Denok Manise | Desa Wonokerto, Ngawi | Pembuatan surat mandiri (domisili, usaha, kematian, dll), cetak sendiri, pantau status real-time |
| Sidemang | Kota Palembang | Pengajuan dokumen online, cepat, singkat, transparan |
| Pakde Mono | Desa Mojowarno, Rembang | Pengurusan administrasi desa secara online, termasuk SKD, tanpa perlu datang ke kantor desa |
6. Layanan WhatsApp (WA Gateway)
Beberapa kelurahan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp untuk memudahkan warga yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi atau website.
Warga cukup mengirim pesan ke nomor yang telah disediakan untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Informasi Penting: Beberapa platform seperti SIKAD TUNTAS dan Leontin Mas (Kabupaten Bantul) juga menyediakan layanan legalisasi dokumen kependudukan secara online dan gratis, di mana dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan secara digital ke alamat email pemohon.
Perbandingan Metode Pengajuan SKD
| Aspek | Metode Online | Metode Manual (Offline) |
|---|---|---|
| Waktu Proses | Beberapa jam hingga 1 hari kerja | 1-3 hari kerja |
| Kehadiran Fisik | Tidak perlu datang ke kantor | Harus datang ke kantor desa dan kecamatan |
| Aksesibilitas | 24 jam (pengajuan online) | Terbatas jam kerja |
| Dokumen | Unggah file digital | Fotokopi fisik |
| Pengambilan Surat | Unduh PDF langsung | Ambil fisik di kantor |
| Biaya | Gratis (umumnya) | Variatif (retribusi daerah) |
Keuntungan Legalisasi Digital: Tidak Perlu Dilegalisir Lagi!
Salah satu keuntungan terbesar dari pengurusan SKD secara online adalah terkait legalisasi dokumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dokumen kependudukan yang telah berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE) tidak perlu dilegalisir atau mendapatkan pengesahan tambahan.
Pasal 19 ayat (6) Permendagri 104/2019 secara tegas menyebutkan bahwa:
"Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.".
Apa artinya bagi Anda?
-
SKD yang diterbitkan secara online melalui platform resmi desa (seperti SIPEDAS di https://surat.bungko.id) dengan TTE sudah sah secara hukum.
-
Dokumen tersebut dapat langsung digunakan untuk berbagai keperluan tanpa perlu mengantre legalisir tambahan.
-
Untuk memastikan keabsahan dokumen, Anda cukup memindai kode QR atau barcode yang terdapat pada surat menggunakan aplikasi VeryDS.
Selain dokumen digital dengan TTE, fotokopi KTP elektronik juga tidak memerlukan legalisasi dari Dinas Dukcapil, semakin memudahkan proses administrasi Anda.