Bungko News – Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput Sebelum menilai kelayakan, penting untuk memahami status hukum perangkat desa saat ini Aspek Konsekuensi bagi Perangkat Desa Argumen Pro: Mengapa Perangkat Desa Layak Menjadi ASN
Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput.
Mereka bertugas mengelola administrasi desa, melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga, hingga menyalurkan bantuan sosial dan program pembangunan dari pemerintah pusat.
Namun, di balik beban kerja yang berat, status kepegawaian mereka hingga tahun 2026 masih menjadi perdebatan panjang.
Pertanyaan yang terus mengemuka di kalangan aparatur desa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas: Apakah perangkat desa layak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Berdasarkan regulasi terkini, pemerintah telah memberikan jawaban yang cukup tegas.
Namun, sebelum menyimpulkan, penting untuk menelaah persoalan ini secara komprehensif dari berbagai sudut pandang: regulasi, beban kerja, kesejahteraan, serta argumen pro dan kontra.
I. Status Hukum Saat Ini: Bukan ASN, Bukan PNS
Sebelum menilai kelayakan, penting untuk memahami status hukum perangkat desa saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik PNS maupun PPPK.
Apa konsekuensi dari status ini?
| Aspek | Konsekuensi bagi Perangkat Desa |
|---|---|
| Mekanisme Pengangkatan | Diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, bukan melalui sistem kepegawaian nasional (BKN) |
| Identitas Kepegawaian | Tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional |
| Jaminan Pensiun | Tidak berhak atas tunjangan pensiun formal |
| Jenjang Karier | Tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS pada umumnya |
| Sumber Pendapatan | Sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing wilayah |
Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa (termasuk kepala desa) sebagai ASN.
Dengan tegas, PP 16/2026 menyatakan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
II. Beban dan Tanggung Jawab: Melampaui Jam Kerja ASN
Salah satu argumen utama yang mendorong wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PNS adalah besarnya beban kerja dan tanggung jawab yang mereka pikul.
Perangkat desa bukan sekadar pegawai administrasi biasa.
Mereka adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat 24 jam sehari.
Tugas mereka mencakup:
-
Mengelola administrasi pemerintahan desa
-
Memberikan pelayanan publik (administrasi kependudukan, perizinan, dll.)
-
Menyalurkan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah
-
Mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Desa
-
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah
Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa "tugas dan tanggung jawab perangkat desa melebihi jam kerja seorang ASN atau PNS, di mana perangkat desa bekerja selama 24 jam sehari".
Namun, beban kerja yang tidak sebanding dengan imbalan kerap menjadi keluhan.
Gaji dan tunjangan yang minim seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.