Fenomena ini disebut sebagai cerminan dari ketidakseimbangan antara tanggung jawab besar dengan imbalan yang kecil, yang berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas kerja.
III. Kesejahteraan: Antara Penyetaraan dan Kesenjangan
Pemerintah sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS golongan II/a.
Rinciannya sebagai berikut:
| Jabatan | Gaji Pokok | Tunjangan Jabatan |
|---|---|---|
| Kepala Desa | 120% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,4–2,5 juta) | Rp 500.000 per bulan |
| Sekretaris Desa | 110% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2,2 juta) | Rp 450.000 per bulan |
| Perangkat Desa Lainnya | 100% dari gaji PNS golongan II/a (sekitar Rp 2.022.200) | Rp 400.000 per bulan |
Selain itu, PP ini juga mengatur adanya kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun, yang memberikan jaminan peningkatan pendapatan secara bertahap bahkan ketika tidak terjadi kenaikan gaji PNS.
Namun, kesejahteraan tidak hanya soal gaji. Perangkat desa tidak mendapatkan jaminan pensiun formal, tidak ada jenjang karier, dan tidak memiliki perlindungan hukum yang sekuat ASN.
Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, yang juga Dewan Penasehat PPDI, mengungkapkan keprihatinannya: "Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya.
Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas" (pernyataan dalam diskusi sebelumnya).
IV. Argumen Pro: Mengapa Perangkat Desa Layak Menjadi ASN
Berikut adalah argumen-argumen utama yang dikemukakan oleh para pendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS/ASN:
1. Kesetaraan Tanggung Jawab dengan ASN
Tugas dan beban kerja perangkat desa tidak kalah berat dengan ASN di tingkat kelurahan.
Mereka mengelola anggaran negara (Dana Desa), melaksanakan program nasional, dan memberikan pelayanan publik.
Jika lurah berstatus PNS, mengapa perangkat desa tidak? Perbedaan mendasar antara kepala desa dan lurah justru ditegaskan dalam regulasi: lurah berstatus ASN/PNS, sedangkan kepala desa bukan.
2. Kepastian Hukum dan Perlindungan
Tanpa status ASN, perangkat desa rentan terhadap praktik sewenang-wenang.
Meski PP 16/2026 telah mengatur bahwa kepala desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada bupati, kekhawatiran akan pemecatan sepihak masih membayangi.
Status ASN akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
3. Jaminan Hari Tua
Saat ini, perangkat desa tidak memiliki jaminan pensiun formal.
Dengan menjadi ASN, mereka akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang layak.
4. Penghargaan atas Pengabdian
Banyak perangkat desa telah mengabdi puluhan tahun di desanya.
Mereka mengenal wilayah dan warganya secara mendalam.
Pengangkatan mereka menjadi ASN dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mereka.
5. Stabilitas dan Profesionalisme
Status ASN akan memberikan kepastian karier dan mendorong peningkatan profesionalisme, karena perangkat desa akan tunduk pada standar kinerja nasional yang terukur.