Peluang yang tersedia antara lain:
-
Jalur PPPK: Perangkat desa yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK nasional. Jika lulus, mereka akan menjadi ASN tetapi harus melepas jabatan perangkat desa.
-
Jalur PNS: Peluang ini lebih terbatas. Jabatan strategis seperti Sekretaris Desa memiliki peluang lebih besar, sementara posisi lain harus melalui jalur seleksi CPNS umum.
Peringatan Penting: Perangkat desa yang lolos seleksi ASN wajib memilih satu status.
Tidak diperkenankan merangkap sebagai ASN sekaligus perangkat desa.
VIII. Kesimpulan: Layak, Tapi dengan Catatan
Jawaban atas pertanyaan "apakah perangkat desa layak diangkat menjadi PNS" tidak bisa hitam-putih.
Dari sisi beban kerja, tanggung jawab, dan urgensi perlindungan hukum, sangat beralasan untuk mengatakan bahwa perangkat desa layak mendapatkan status kepegawaian yang jelas dan setara dengan ASN.
Namun, dari sisi filosofi pemerintahan desa, beban fiskal negara, dan konsekuensi yuridis, pengangkatan masal perangkat desa menjadi PNS bukanlah solusi yang realistis dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi desa.
Pemerintah, melalui PP 16/2026, telah memilih jalan tengah: meningkatkan kesejahteraan tanpa mengubah status kepegawaian.
Penghasilan tetap disetarakan dengan PNS golongan II/a, tunjangan ditingkatkan, dan skema purnatugas diperkenalkan sebagai pengganti pensiun.
Ke depan, solusi yang paling mungkin adalah pengakuan status perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa (APD) dengan hak dan jaminan yang setara dengan ASN, namun tetap dalam koridor pemerintahan desa yang otonom.
Jadi, apakah perangkat desa layak diangkat menjadi PNS? Layak dalam hal penghargaan atas jasa dan beban kerja, namun tidak realistis untuk dilakukan secara penuh dalam waktu dekat.
Jalan terbaik adalah menciptakan kategori kepegawaian khusus yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan setara ASN tanpa menghilangkan identitas desa.
Daftar Pustaka:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Reformasi Tata Kelola Desa
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Larangan Rangkap Jabatan
Artikel ini telah disusun berdasarkan regulasi terbaru per 2026 dan diperuntukkan bagi kalangan pemerhati pemerintahan desa, aparatur desa, serta masyarakat umum.