Di sisi lain, pengangkatan perangkat desa menjadi PNS juga menghadapi sejumlah tantangan dan konsekuensi serius:
1. Benturan Filosofi: Desa vs Birokrasi
Desa adalah entitas otonom dengan hak asal-usul dan kearifan lokal.
Perangkat desa adalah aparatur desa, bukan bawahan birokrasi daerah.
Mengubah status mereka menjadi PNS berpotensi menghilangkan karakter kemandirian dan kedekatan desa dengan warganya.
Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Moh Taril sebelumnya menyatakan bahwa harapannya bukan menjadi PNS, tetapi menjadi aparatur desa dengan status yang jelas, agar bekerja lebih aman, nyaman, dan profesional.
2. Beban APBN/APBD yang Besar
Indonesia memiliki sekitar 75.000 desa dengan ribuan perangkat desa di setiap desa.
Mengangkat seluruh perangkat desa menjadi PNS akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara secara signifikan.
3. Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Bagi perangkat desa yang bercita-cita menjadi ASN, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi.
Menurut Surat Edaran Kemendagri, perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu: menjadi ASN PPPK dan mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa, atau tetap menjadi perangkat desa dan status kelulusan PPPK dianggap gugur.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan.
4. Urgensi yang Masih Diperdebatkan
Beberapa pihak justru menilai bahwa perangkat desa tidak perlu diangkat menjadi PNS.
Yang lebih mendesak adalah peningkatan kesejahteraan dan kepastian perlindungan hukum, tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka secara fundamental.
VI. Respons Organisasi dan Pemerintah
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), organisasi yang mewadahi aspirasi perangkat desa, telah secara konsisten memperjuangkan kejelasan status kepegawaian.
Namun, tuntutan mereka bukanlah menjadi PNS secara otomatis, melainkan adanya kepastian status. "Kami berharap ada kejelasan status.
Entah itu nanti PPPK atau ASN, yang penting ada kepastian," ujar Sumartana, perwakilan PPDI, pada April 2026.
PPDI mengusulkan tiga skema status kepegawaian, termasuk penambahan satu kategori baru selain ASN PNS dan PPPK, yakni APD (Aparatur Pemerintah Desa), untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa.
Sementara itu, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 telah memilih jalan berbeda: memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa tanpa mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN.
Pemerintah juga menetapkan standar nasional penghasilan tetap bagi perangkat desa dan menghadirkan skema tunjangan purnatugas sebagai bentuk apresiasi.
VII. Peluang bagi Perangkat Desa: Jalur yang Tetap Terbuka
Meskipun tidak ada pengangkatan otomatis, pintu bagi perangkat desa untuk menjadi ASN tetap terbuka, namun harus melalui jalur seleksi yang kompetitif.
Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK nasional seperti warga negara lainnya.