Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya bagi seluruh satuan kerja.
Menjelang pertengahan tahun, kebutuhan biaya pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga biasanya meningkat.
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menjadi stimulus strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
A. Landasan Hukum
Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk penyaluran THR ASN dan pensiunan tahun 2026, yaitu sebesar Rp55 triliun.
Rincian anggarannya meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
B. Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 telah dimulai secara bertahap pada 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri (sekitar 14-15 Maret 2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai masuk ke rekening pada minggu pertama puasa.
"Bentar lagi keluar, dananya sudah siap.
(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.Berdasarkan prediksi jadwal, pencairan THR ASN pusat dan TNI/Polri diperkirakan berlangsung 6–11 Maret 2026, ASN daerah pada 9–14 Maret 2026, dan pensiunan melalui PT Taspen pada 6–11 Maret 2026.