Perpres 79/2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan
Banyak pihak yang mengaitkan kabar kenaikan gaji pensiunan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Namun setelah ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.
Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
TASPEN pun menegaskan kembali bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan pokok sebesar sekitar 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang sama.
Kabar Baiknya: TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 dan THR dengan Lancar
Meskipun tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan di tahun 2026, para pensiunan tetap menerima kabar baik berupa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang berjalan lancar tepat waktu.
Berikut rinciannya:
1. Penyaluran THR Pensiunan Mulai 5 Maret 2026
PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan THR kepada para pensiunan ASN sejak 5 Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.
Pada penyaluran tahun ini, TASPEN membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
TASPEN mengedepankan prinsip 5T dalam penyaluran THR, yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Hingga tanggal 6 Maret 2026, sekitar 97 persen dari total penerima telah menerima dana THR mereka.
2. Penyaluran Gaji Ke-13 Mulai 2 Juni 2026
PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kinerja penyaluran sangat impresif. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa TASPEN menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.