Beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 yang disertai dengan pembayaran rapelan (tunggakan) sejak awal tahun.
Informasi yang simpang siur ini tentu saja menarik perhatian besar dari para pensiunan di seluruh Indonesia yang menanti-nanti kepastian mengenai hak mereka.
PT TASPEN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya buka suara.
Melalui berbagai kanal komunikasi resmi, TASPEN memberikan klarifikasi tegas sekaligus menyampaikan kabar terbaru yang perlu diketahui oleh seluruh pensiunan PNS.
Artikel ini menyajikan secara lengkap dan terverifikasi informasi resmi dari TASPEN terkait isu rapelan, kenaikan gaji, serta berbagai hak pensiunan lainnya di tahun 2026.
Klarifikasi Resmi TASPEN: Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji 2026 Tidak Benar
Dalam beberapa bulan terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan berbagai narasi yang menyebutkan adanya pencairan dana rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
Bahkan, beberapa informasi menyebutkan kenaikan mencapai 16 hingga 20 persen dengan rapelan yang dihitung sejak Januari 2026.
Kabar ini semakin ramai setelah pemerintah menyalurkan gaji ke-13 pada awal Juni 2026 dan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 300 persen.
Menanggapi isu yang kian simpang siur ini, PT TASPEN (Persero) secara resmi memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Melalui akun media sosial resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan gaji pada tahun 2026.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2024 dan hingga kini belum mengalami perubahan.
TASPEN juga menegaskan dalam pernyataan resminya melalui berbagai kanal bahwa seluruh program dan layanan pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan regulasi resmi pemerintah. Apabila belum ada aturan baru yang diterbitkan, maka pembayaran pensiun tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku.
Lebih lanjut, TASPEN memastikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan payung hukum baru terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2026.
Penyesuaian gaji terakhir yang diakui secara sah adalah kenaikan sebesar 12 persen yang telah diimplementasikan sejak awal tahun 2024.
Hingga saat ini, besaran nominal yang diterima para pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya.
Perpres 79/2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji Pensiunan
Banyak pihak yang mengaitkan kabar kenaikan gaji pensiunan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Namun setelah ditelusuri, Perpres tersebut ternyata tidak membahas gaji pensiunan PNS, bahkan secara spesifik tidak menyebut kenaikan gaji ASN.
Isi regulasinya lebih berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai pedoman dalam menjalankan program-program prioritas nasional yang didanai APBN 2025.
TASPEN pun menegaskan kembali bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan pokok sebesar sekitar 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada regulasi yang sama.
Kabar Baiknya: TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 dan THR dengan Lancar
Meskipun tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan di tahun 2026, para pensiunan tetap menerima kabar baik berupa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang berjalan lancar tepat waktu.
Berikut rinciannya:
1. Penyaluran THR Pensiunan Mulai 5 Maret 2026
PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan THR kepada para pensiunan ASN sejak 5 Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.
Pada penyaluran tahun ini, TASPEN membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
TASPEN mengedepankan prinsip 5T dalam penyaluran THR, yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Hingga tanggal 6 Maret 2026, sekitar 97 persen dari total penerima telah menerima dana THR mereka.
2. Penyaluran Gaji Ke-13 Mulai 2 Juni 2026
PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kinerja penyaluran sangat impresif. Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa TASPEN menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
Berkat keandalan sistem, dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.
Sampai dengan pagi hari pertama penyaluran, sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan.
Peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026.
Dari segi kecepatan, sebanyak 99,14 persen penyaluran telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada hari pertama penyaluran.
3. Ketentuan Penting Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yang meliputi:
-
Pensiun Pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)
-
Tunjangan Keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)
-
Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)
-
Tambahan Penghasilan
Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Pengecualian hanya untuk pajak penghasilan yang telah ditanggung pemerintah.
-
Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.
-
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.
-
Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.
-
Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Besaran Gaji Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu PP No. 8 Tahun 2024
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut besaran gaji pensiun pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu dipahami bahwa nominal di bawah ini adalah pensiun pokok bulanan sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat:
Golongan I (Juru)
-
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II (Pengatur)
-
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
-
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
-
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
-
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV (Pembina)
-
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.944
-
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.952
-
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.120
Di luar pensiun pokok tersebut, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%), tunjangan pangan (senilai 10 kg beras per bulan), serta THR dan Gaji Ke-13 yang diberikan setahun sekali.
Inovasi Digital TASPEN: SIMGAJI untuk Pengelolaan Gaji yang Lebih Transparan
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, TASPEN terus berinovasi di bidang digital.
Salah satu pencapaian penting adalah peluncuran Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGAJI) — sistem terpadu untuk pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota.
Hingga Maret 2026, implementasi SIMGAJI telah menjangkau 527 dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia atau sekitar 96,52 persen, dengan integrasi data sebanyak 3.876.463 ASN dan pejabat negara.
Inovasi ini tidak hanya meningkatkan akurasi data, tetapi juga mempercepat proses administrasi sekaligus menekan potensi kesalahan dalam perhitungan gaji.
Dengan demikian, standar pengelolaan gaji menjadi lebih seragam dan andal di seluruh Indonesia.
Bagi para pensiunan, aplikasi Andal by Taspen hadir untuk memudahkan proses autentikasi di mana pun dan kapan pun menggunakan smartphone, sehingga penerima pensiun dapat tetap terverifikasi dengan mudah tanpa harus datang ke kantor cabang.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
Di tengah maraknya isu rapelan dan kenaikan gaji, TASPEN secara berulang kali mengingatkan para pensiunan agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan beberapa poin penting:
-
TASPEN tidak meminta data langsung, verifikasi, maupun pembaruan data peserta, terutama bagi peserta yang mendekati masa pensiun.
-
TASPEN tidak memberikan kenaikan gaji atau tunjangan pensiun di luar ketetapan resmi pemerintah.
-
TASPEN tidak memberikan pengembalian dana dalam bentuk apa pun.
-
Aplikasi Andal by TASPEN hanya dapat diunduh melalui Play Store dan App Store resmi.
TASPEN mengajak seluruh peserta untuk menerapkan prinsip “Tahan, Pastikan, Laporkan” dalam menghadapi potensi penipuan:
-
Tahan, jangan langsung menanggapi pesan mencurigakan.
-
Pastikan, verifikasi melalui kanal resmi TASPEN.
-
Laporkan, setiap upaya penipuan kepada TASPEN atau aparat berwenang.
“Kalau ada informasi yang meminta data diri pensiunan untuk pencairan rapelan, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” tegas TASPEN.
Hoaks semacam ini kerap dipakai dalam modus penipuan yang ujung-ujungnya meminta data diri, mengarahkan klik link, atau transfer uang yang dapat menyebabkan kebocoran data hingga kerugian finansial.
Dalam rangka memperkuat langkah pengamanan, TASPEN telah menjalin kerja sama strategis dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap kasus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh klarifikasi resmi yang telah disampaikan PT TASPEN (Persero) melalui berbagai kanal hingga pertengahan Juni 2026, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 beserta pembayaran rapelan (tunggakan) adalah tidak benar atau hoaks.
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur hal tersebut.
Kedua, besaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2024.
Ketiga, meskipun tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan di tahun 2026, TASPEN tetap menyalurkan hak-hak pensiunan dengan baik, termasuk THR yang mulai cair 5 Maret 2026 dan Gaji Ke-13 yang mulai cair 2 Juni 2026 kepada 3,25 juta peserta dengan tingkat keberhasilan 99,14 persen di hari pertama.
Keempat, TASPEN terus berinovasi melalui sistem digital seperti SIMGAJI dan aplikasi Andal by Taspen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh peserta.
Kelima, para pensiunan diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi: website www.taspen.co.id, Call Center 1500 919, atau media sosial resmi @taspen.
Bagi para pensiunan yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pencairan hak, jangan ragu untuk menghubungi kantor cabang TASPEN terdekat atau call center resmi di nomor 1500 919.
Pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan terverifikasi.