Berita

Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,922 kata 5 halaman
Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar
Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar — Klarifikasi Resmi...

Berkat keandalan sistem, dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.

Sampai dengan pagi hari pertama penyaluran, sekitar 99,14 persen sudah tersalurkan.

Peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat dari 3,16 juta menjadi 3,25 juta peserta pensiunan.

Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar, yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026.

Dari segi kecepatan, sebanyak 99,14 persen penyaluran telah diterima oleh peserta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada hari pertama penyaluran.

3. Ketentuan Penting Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yang meliputi:

  • Pensiun Pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)

  • Tunjangan Keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)

  • Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)

  • Tambahan Penghasilan

Beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui:

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Pengecualian hanya untuk pajak penghasilan yang telah ditanggung pemerintah.

  • Jika penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  • Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi khusus. Pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.

  • Meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, Gaji Ke-13 tidak boleh dipotong oleh mitra bayar sehingga pensiunan dapat menerimanya secara utuh.

  • Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Besaran Gaji Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu PP No. 8 Tahun 2024

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut besaran gaji pensiun pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dipahami bahwa nominal di bawah ini adalah pensiun pokok bulanan sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat:

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

  • Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

  • Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

  • Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

  • IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Berita Terkait